Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Gowa Terkini
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Gowa Terkini
    Home»KEMENIMIPAS»961 WBP Lapas Kelas I Makassar Memperoleh Remisi, 5 Diantaranya Langsung Bebas
    KEMENIMIPAS

    961 WBP Lapas Kelas I Makassar Memperoleh Remisi, 5 Diantaranya Langsung Bebas

    By Agustus 18, 2024Tidak ada komentar2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    Makassar – Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-79 tidak terlepas dari rasa sukacita seluruh masyarakat di penjuru Indonesia, terkhusus pada masyarakat yang terbelenggu di dalam Penjara juga turut merasakan sukacita di hari kemerdekaan ini.

    Pasalnya, Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) memberikan 176.984 remisi umum kepada warga binaan pemasyarakatan seluruh Indonesia di Hari kemerdekaan ini.

    Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkumham Sulsel) memberikan remisi (Pengurangan Masa Pidana) Umum pada 5.881 orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) dari 24 Lapas/Rutan dan LPKA yang ada di Sulawesi Selatan. Sabtu, (17/8/2024) di Aula Dalam Lapas Kelas I Makassar.

    Penjabat (Pj) Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel), Prof. Zudan Arif Fakrulloh memberikan remisi ini secara simbolis kepada enam perwakilan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang berasal dari Lapas Makassar dan Rutan Makassar.

    Dalam sambutannya Pj Gubernur Sulsel menyampaikan selamat kepada seluruh warga binaan di Lapas, Rutan, dan LPKA yang menerima remisi dan pengurangan masa pidana tahun ini. Tunjukkan sikap dan perilaku yang lebih baik dalam mengikuti program pembinaan ke depan.

    “Saya berpesan kepada seluruh WBP yang mendapat remisi hari ini untuk tidak mengulangi lagi kesalahan perbuatan yang telah dilakukan sebelumnya. Jadikan hukuman di Lapas/Rutan/LPKA sebagai sarana untuk berbenah diri dan terus berkelakuan baik,” kata Zudan.

    Penekanan Prof Zudan, mereka yang kembali ke masyarakat untuk menjauhi narkotika serta menghindari tindakan kriminal lainnya, termasuk perkelahian yang meresahkan masyarakat.

    Pemberian remisi ini turut dihadiri oleh Jajaran Forkopimda Sulsel, Sekretatis Daerah Sulsel, Para Pejabat Manajerial Kanwil Sulsel, Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Yudi Suseno Kepala UPT Pemasyarakatan lingkup Kota Makassar. (*)

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email

    Related Posts

    Wujudkan Warga Binaan yang Mandiri, LPP Sungguminasa Optimalkan Pembinaan Salon Melalui Program BINA DIRI

    Juli 11, 2026

    Kalapas Watampone Pimpin Gowes Bersama Jajaran, Pererat Kebersamaan dan Tingkatkan Kesehatan

    Juli 11, 2026

    Tes Urine Mendadak, Seluruh Petugas dan Warga Binaan Lapas Perempuan Sungguminasa 100% Bebas Narkoba

    Juli 11, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    © 2026 ThemeSphere. Designed by ThemeSphere.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.