Jeneponto – Kepala Kantor Wilayah Ditjen Pemasyarakatan Sulawesi Selatan, Rudy Fernando Sianturi, menegaskan komitmen untuk memberantas peredaran narkotika dan praktik penipuan di dalam Lapas dan Rutan, beberapa hari yang lalu.
Dalam kunjungannya ke Rutan Kelas IIB Jeneponto, Rudy F. Sianturi menginstruksikan seluruh jajaran untuk bertindak tegas terhadap indikasi pelanggaran.
“Apabila ada indikasi, segera diberantas. Jika warga binaan terlibat, langsung pindahkan ke UPT lain untuk memutus jaringan mereka,” tegas Rudy.
Tak hanya warga binaan, ia juga menekankan kebijakan serupa bagi petugas yang terindikasi terlibat dalam penyalahgunaan narkoba.
“Sekarang Kanwil tidak akan menerima lagi petugas bermasalah. Jika melanggar buat Berita Acara Pemeriksaan (BAP), kemudian Kantor Wilayah juga akan melakukan BAP untuk memutuskan mutasi ke luar daerah,” ujarnya.
Rudy mengingatkan bahwa kebijakan ini sejalan dengan Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2020 tentang Rencana Aksi Nasional P4GN dan Prekursor Narkotika 2020-2024.
Ia menegaskan bahwa bukan hanya warga binaan yang akan ditindak, tetapi juga petugas yang terbukti melanggar aturan.
“Jaga marwah pemasyarakatan. Apalagi Rutan Jeneponto sudah meraih predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan penghargaan Pelayanan Publik Berbasis HAM,” ujarnya.
Tidak hanya itu, Kakanwil menginstruksikan Kepala Kesatuan Pengamanan untuk melakukan deteksi dini gangguan keamanan dan ketertiban dengan rutin melakukan penggeledahan di blok hunian.
“Untuk Petugas Pintu Utama (P2U), pastikan melakukan pemeriksaan ketat terhadap setiap orang dan barang yang masuk melalui pintu utama, lakukan betul-betul sesuai SOP,” pesannya.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Rutan Kelas IIB Jeneponto, Reinza Maisetyo menyatakan siap melaksanakan Program Akselerasi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto.
“Terima kasih kepada Bapak Kakanwil Ditjenpas Sulsel, atas kunjungan dan arahannya. Ini menjadi motivasi bagi kami untuk terus meningkatkan integritas dan profesionalisme dalam menjalankan tugas,” ucapnya. (*)

