Karangasem – Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia ke-80 dengan tema “Bersatu Berdaulat Rakyat Sejahtera Indonesia Maju”, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Karangasem menggelar acara penyerahan remisi dan pengurangan masa pidana umum 17 Agustus serta Dasawarsa.
Acara yang berlangsung di Lapas Kelas IIB Karangasem ini dihadiri oleh Bupati Karangasem, I Gusti Putu Parwata, yang didampingi oleh Kepala Lapas Kelas IIB Karangasem dan Kepala LPKA Kelas II Karangasem, Ince Muhammad Rizal. Kehadiran mereka menjadi simbol dukungan pemerintah daerah terhadap pembinaan narapidana dan anak binaan.
Kegiatan diawali dengan sambutan dari Kepala Lapas Kelas IIB Karangasem, yang menyampaikan laporan mengenai perolehan remisi dan pengurangan masa pidana. Acara dilanjutkan dengan penyerahan Surat Keputusan (SK) remisi secara simbolis oleh Bupati Karangasem kepada perwakilan narapidana dan anak binaan.
Dalam sambutannya, Bupati Karangasem menyampaikan apresiasi atas perilaku baik dan partisipasi aktif para narapidana dan anak binaan dalam program pembinaan.
“Remisi dan pengurangan masa pidana ini adalah bentuk penghargaan negara kepada warga binaan yang telah menunjukkan perubahan positif,” ujarnya.
Remisi dan pengurangan masa pidana merupakan hak setiap warga binaan yang memenuhi syarat dan ketentuan perundang-undangan. Hal ini diatur dalam Pasal 10 dan 13 Undang-Undang No. 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, yang menekankan pentingnya program pembinaan yang efektif dalam menurunkan tingkat risiko narapidana.
Pada hari yang sama, LPKA Kelas II Karangasem juga melaksanakan pembacaan perolehan remisi pengurangan masa pidana umum dan Dasawarsa kepada 24 orang anak binaan. Acara yang dipimpin oleh Kasi. Registrasi, Kasubsi Registrasi, dan staf Registrasi ini berlangsung di Aula LPKA Kelas II Karangasem.
Rincian perolehan pengurangan masa pidana adalah sebagai berikut:
– Jumlah Anak Binaan yang mendapatkan Pengurangan Masa Pidana Umum dan Dasawarsa: 24 orang
– PMP UMUM I: 20 orang
– PMP UMUM II: 4 orang
– PMP DASAWARSA I: 19 orang
– PMP DASAWARSA II: 5 orang
Setelah pembacaan remisi, dilaksanakan penyerahan SK remisi secara simbolis, diikuti dengan sesi foto bersama sebagai bentuk kebersamaan dan semangat positif. (*)

