Makassar – Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Makassar berhasil menekan angka kasus skabies, penyakit kulit menular yang lazim ditemukan di lingkungan padat seperti lembaga pemasyarakatan.
Keberhasilan ini, yang terbilang unik di tengah tingginya kepadatan hunian Rutan, diungkap oleh dr. Ifani Devi Tuladani, S.Ked, dalam sebuah studi kasus. Ia menunjuk tiga faktor kunci di baliknya: regulasi internal yang ketat, pengawasan lingkungan yang menyeluruh, dan pembiasaan hidup bersih di kalangan warga binaan.
Dr. Ifani menjelaskan bahwa regulasi internal Rutan Kelas I Makassar sangat ketat. Warga binaan yang terdeteksi menderita skabies langsung diisolasi, bahkan di ruang isolasi khusus di klinik Dr. Saharjo jika kondisinya memburuk. Sistem pelaporan kesehatan yang terstruktur, dengan perawat bertanggung jawab atas wilayah tertentu dan pelaporan berkala kepada dokter dan kepala seksi pelayanan tahanan, memastikan deteksi dini dan penanganan cepat setiap potensi penyebaran.
Pengawasan lingkungan juga dilakukan secara komprehensif, melibatkan kolaborasi internal dan eksternal. Monitoring dan evaluasi (monev) rutin dilakukan oleh Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah dan Dinas Kesehatan Kota Makassar.
Tim kesehatan internal melakukan sambang keliling ke area rawan seperti kamar mandi umum, tempat tidur, dan tempat jemuran. Bahkan, partisipasi masyarakat dilibatkan melalui sistem pelaporan elektronik e-LAPOR, memungkinkan keluarga dan masyarakat memberikan masukan terkait kondisi kesehatan di dalam rutan.
Namun, faktor paling krusial adalah pembentukan budaya hidup bersih di kalangan warga binaan. Kebersihan diri (kulit, rambut, kuku, mulut) dan kebersihan lingkungan kamar menjadi rutinitas wajib. Pembiasaan ini tidak hanya mencegah penyakit, tetapi juga menumbuhkan rasa tanggung jawab kolektif terhadap kebersihan lingkungan.
Dr. Ifani menyimpulkan bahwa pendekatan terintegrasi yang diterapkan Rutan Kelas I Makassar – regulasi yang jelas, pengawasan lintas lembaga, dan pembiasaan hidup bersih – merupakan model praktik terbaik dalam pengendalian penyakit menular di lingkungan pemasyarakatan.
Model ini, katanya, layak direplikasi oleh lembaga pemasyarakatan lain sebagai bagian dari reformasi sistem kesehatan pemasyarakatan yang lebih manusiawi dan efektif. Ia berharap studi kasus ini dapat mendorong perbaikan sistem kesehatan di lembaga pemasyarakatan lainnya di Indonesia. (*)

