Gowa – Rapat Anggota Tahunan (RAT) merupakan kewajiban setiap koperasi, karena merupakan wujud dari pertanggung jawaban pengurus dan pengawas kepada anggota atas kinerjanya. RAT Tahun Buku 2023 kali ini diselenggarakan di Aula serbaguna Lapas Perempuan Kelas IIA Sungguminasa Rabu, (31/1/2024).
Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Lapas Perempuan Kelas IIA Sungguminasa, Kepala Dinas Koperasi dan UMKM kab. Gowa, Ketua Dekopinda Kab. Gowa, Ketua PKPRI Kab. Gowa Dan Badan pengawas Koperasi Serta Anggota Koperasi Konsumen Sanita.
Rapat dibuka dengan sambutan Kepala Dinas Koperasi Dan UMKM Kab. Gowa, Ir. H. Mahmuddin, M.Si., M.H.sekaligus memberikan apresiasi yang tinggi terkait pelaksanaan RAT kali ini, bukan hanya itu Ketua Dekopinda Kab. Gowa Juga memberikan Penghargaan kepada Koperasi Konsumen Sanita berupa Penghargaan Pelaksanaan RAT (Rapat Anggota Tahunan) Tepat Waktu.
Kepala Lapas Perempuan Kelas II A Sungguminasa, Yohani Widayati dalam sambutannya menyampaikan bahwa Koperasi Sanita ini telah menunjukkan tata kelola koperasi dengan sangat baik salah satunya dengan terselenggaranya Rapat Anggota Tahunan tepat waktu.
“Saya mengapresiasi perangkat koperasi Sanita yang telah menyelesaikan Tahun Buku 2023 dan memperoleh kepercayaan dari anggota koperasi. Semoga di tahun buku selanjutnya perangkat koperasi mampu menyelesaikan tanggung jawab dengan sebaik-sebaiknya untuk memberikan dan memperoleh kesejahteraan bersama untuk anggota koperasi,” Ujar Yohani.
Senada dengan pernyataan Kalapas Perempuan Kelas IIA Sungguminasa, Ketua PKPRI, H. Sappe Mangirang juga memberikan apresiasi yang tinggi kepada pengurus dan pengawas Koperasi Konsumen Sanita dikarenakan dapat memberikan kesejahteraan kepada anggotanya baik berupa sumbangan maupun SHU yang diberikan.
Dalam kegiatan tersebut juga memaparkan laporan pertanggung jawaban tahun buku 2023 dan program kerja tahun 2024 Pengurus dan Pengawas Koperasi Konsumen Sanita kepada anggota. Rapat berlangsung interaktif dengan adanya sesi tanya jawab yang terkait pertanggung jawaban pengurus dan pengawas koperasi konsumen. (*)