Papua – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kanwil Ditjenpas) Papua mengikuti apel bersama Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan yang digelar secara virtual, Senin (3/2/2025).
Apel ini bertujuan untuk mempererat koordinasi dan sinergi antarinstansi di bawah Kementerian Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan. Kegiatan ini berlangsung di Aula Kanwil Kementerian Hukum (Kemenkum) Papua, yang diikuti oleh Kepala Kanwil Ditjenpas Papua Teguh Pamuji, Kepala Kanwil Kemenkum Papua Anthonius M. Ayorbaba, serta Kepala Kanwil Imigrasi Papua Samuel Toba, bersama jajaran masing-masing. Apel bersama ini dipimpin langsung oleh Wakil Menteri Hukum, Prof. Dr. Edward Omar Sharif Hiariej, S.H., M.Hum, yang bertindak sebagai pembina apel.
Dalam amanatnya, Prof. Edward Hiariej menegaskan bahwa apel ini merupakan langkah awal dalam memperkuat koordinasi guna menghadapi tantangan di masa mendatang, khususnya terkait efisiensi anggaran pada tahun 2025. Ia menekankan bahwa keterbatasan anggaran tidak boleh menjadi penghambat kinerja, melainkan harus menjadi pemacu untuk memaksimalkan sumber daya yang ada serta berinovasi dalam menciptakan sistem kerja yang lebih efisien.
“Dalam menyikapi tantangan yang ada, kinerja kita tidak boleh ditentukan oleh anggaran. Dengan keterbatasan ini, kita dituntut untuk mampu memaksimalkan sumber daya yang ada dan berinovasi dalam menentukan sistem kerja yang lebih efisien ke depannya,” tegasnya.
Lebih lanjut, ia mengimbau seluruh jajaran untuk tetap berkomitmen dalam menjalankan tugas dengan penuh integritas, efisiensi, dan profesionalisme.
“Saya percaya, dengan semangat kebersamaan, kerja keras, dan dedikasi yang tinggi, kita dapat menghadapi semua tantangan. Jaga komitmen untuk bekerja dengan penuh integritas agar setiap tugas yang kita emban dapat terlaksana dengan baik,” ujarnya.
Selain itu, dalam kesempatan tersebut, Prof. Edward juga menyampaikan agenda penting lainnya, yakni sosialisasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang telah dilakukan beberapa waktu lalu. Undang-undang ini dijadwalkan mulai berlaku pada 2 Januari 2026.
Apel bersama ini diharapkan dapat semakin memperkuat sinergi lintas sektor guna mewujudkan layanan publik yang lebih baik dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat. (*)
