Bulukumba – Ratusan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Lapas Kelas IIA Bulukumba mengikuti pengajian rutin yang dipadukan dengan peringatan Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW. Acara yang berlangsung khidmat di Masjid Babut Taubah, Kompleks Lapas Bulukumba, ini menekankan pentingnya menjaga ibadah shalat sebagai benteng perlindunganperlindungan Jum’at, (31/1/2025).
Kepala Lapas Bulukumba, Mut Zaini, dalam sambutannya menyampaikan pesan pentingnya konsistensi dalam menjalankan shalat. Beliau berharap momentum Isra Mikraj ini dapat meningkatkan kesadaran para WBP untuk selalu menunaikan shalat, sebagai bentuk ketaatan dan perlindungan dari api neraka.
“Peringatan Isra Mikraj ini kita rangkaikan dengan pengajian rutin kita, karena waktunya bersamaan, Kami berharap melalui momen ini, teman-teman warga binaan dapat selalu menjaga ibadah shalat, agar shalat menjaga kita dari api neraka,” Ujar Mut Zaini.
Ceramah agama disampaikan oleh Ustadz Ikhwan Bahar, Ketua Majelis Dai Muda Pusat Bulukumba, yang juga merupakan pembina rohani di Lapas Bulukumba.
Ustadz Ikhwan memberikan pencerahan mengenai hikmah di balik perintah shalat yang disampaikan kepada Nabi Muhammad SAW melalui peristiwa Isra Mikraj. Beliau menjelaskan.
“Kenapa perintah shalat kepada Nabi Muhammad ini melalui Isra Mikraj? Sementara saat itu Nabi Muhammad dalam kondisi berduka dengan meninggalnya dua penopang dakwah beliau, yaitu istrinya Khadijah dan pamannya Abu Thalib? Ini menjadi isyarat bahwa jika kita bersedih atau ada masalah, maka mengadulah kepada Allah lewat shalat,” Jelasnya.
Ustadz Ikhwan juga menjabat sebagai Ketua Lembaga Dakwah Komunitas PD Muhammadiyah Bulukumba.
Acara diakhiri dengan doa bersama yang dipimpin oleh Ustaz Muhammad Nasir, pengurus Majelis Dai Muda. Doa tersebut diikuti oleh seluruh 508 warga binaan Lapas Bulukumba, menciptakan suasana penuh kekhusyukan dan harapan.
Kegiatan ini menunjukkan komitmen Lapas Bulukumba dalam pembinaan rohani para WBP, menekankan pentingnya keimanan dan ketaatan dalam menjalani kehidupan, meskipun dalam situasi terbatas. (*)