Makassar – Kepala Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Makassar, Surianto, melakukan kunjungan kerja ke Dinas Sosial Provinsi Sulawesi Selatan pada Selasa (3/6) sebagai langkah proaktif dalam mempersiapkan implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang akan berlaku efektif pada tahun 2026.
Kunjungan ini difokuskan pada persiapan pelaksanaan alternatif pemidanaan non-pemenjaraan, seperti pidana pengawasan dan pidana kerja sosial, yang merupakan amanat penting dalam KUHP baru.
Surianto, didampingi Ketua Griya Abhipraya Sombere, Andi Marwan, dan Manajer Program, Syukur, diterima oleh Sekretaris Dinas Sosial Provinsi Sulawesi Selatan dan Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial. Tujuan utama kunjungan ini adalah membangun kesamaan persepsi dan koordinasi yang erat antara Bapas dan Dinas Sosial dalam pelaksanaan pidana alternatif.
Surianto menekankan pentingnya sinergi antar lembaga untuk memastikan implementasi pidana pengawasan dan kerja sosial yang efektif, membangun sistem peradilan yang lebih restoratif dan berorientasi pada pemulihan sosial bagi pelaku tindak pidana.
“Implementasi pidana non-pemenjaraan membutuhkan visi yang sama dan koordinasi lintas sektor agar aturan ini tidak hanya sebatas perintah undang-undang, tetapi benar-benar memberikan manfaat nyata bagi pelaku, korban, dan masyarakat,” Jelas Surianto.
Sekretaris Dinas Sosial Provinsi Sulawesi Selatan menyambut baik inisiatif Bapas Makassar dan menyatakan dukungan penuh terhadap kolaborasi tersebut. Pihak Dinas Sosial berkomitmen untuk menjalin kerja sama yang lebih intensif guna memastikan keberhasilan implementasi pidana alternatif di lapangan.
Selain membahas implementasi KUHP, Surianto juga mengoordinasikan pelaksanaan Gerakan Nasional “Bapas Peduli” yang akan segera digelar sebagai bagian dari persiapan menyambut pemberlakuan pidana pengawasan dan kerja sosial. Gerakan ini diharapkan dapat memperkuat kesiapan Bapas dalam menghadapi perubahan sistem pemidanaan.
Kunjungan ini menggarisbawahi komitmen Bapas Makassar dalam membangun jejaring kerja lintas instansi untuk menyongsong sistem pemidanaan nasional yang lebih humanis dan berkeadilan. Kerja sama yang solid antara Bapas dan Dinas Sosial diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi masyarakat Sulawesi Selatan. (*).

