Makassar — Kepala Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Makassar bersama jajaran pejabat struktural dan Pembimbing Kemasyarakatan mengikuti kegiatan penguatan terhadap Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Kamis (12/6/2025).
Kegiatan ini dilaksanakan di Aula Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan sebagai bagian dari persiapan menyambut berlakunya KUHP Nasional yang akan efektif pada tahun 2026.
Kegiatan ini menghadirkan Ketua Dewan Pengurus Pusat Ikatan Pembimbing Kemasyarakatan Indonesia (DPP IPKEMINDO), Yunaedi, sebagai narasumber utama. Dalam paparannya, Yunaedi mengulas berbagai aspek pokok perubahan dalam KUHP baru serta implikasinya bagi sistem pemasyarakatan, khususnya terkait peran strategis Pembimbing Kemasyarakatan di masa depan.
Beberapa isu penting yang disorot antara lain mengenai perluasan bentuk pemidanaan alternatif seperti pidana pengawasan dan pidana kerja sosial. Kedua jenis pidana ini menuntut peran aktif Pembimbing Kemasyarakatan dalam memastikan kepatuhan klien serta mendampingi proses penghukuman yang mendorong perubahan perilaku.
“Pembimbing Kemasyarakatan akan memainkan peran vital sebagai pengawal pelaksanaan pidana alternatif. Ini bukan sekadar pengawasan administratif, tetapi bagian dari upaya mewujudkan keadilan yang lebih korektif dan berorientasi pada pemulihan sosial,” jelas Yunaedi.
Kegiatan penguatan ini dimoderatori oleh Ashari, Kepala Bidang Pembimbingan Kemasyarakatan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sulawesi Selatan. Dalam arahannya, Ashari menekankan pentingnya kesiapan seluruh jajaran Pembimbing Kemasyarakatan dalam menghadapi transformasi hukum nasional yang menempatkan pemidanaan alternatif sebagai pilar penting dalam sistem peradilan pidana.
Kepala Bapas Kelas I Makassar, Surianto, menyambut positif kegiatan ini dan menegaskan komitmennya untuk terus mendorong pembinaan kapasitas internal.
“Kami melihat ini bukan sekadar penguatan materi hukum, tetapi juga penguatan identitas dan misi sebagai bagian dari perubahan besar dalam sistem pemasyarakatan nasional,” ungkapnya.
Melalui kegiatan ini, diharapkan seluruh jajaran Pembimbing Kemasyarakatan, khususnya di Bapas Makassar, mampu mempersiapkan diri dengan baik dalam menyongsong era baru pemidanaan berbasis keadilan restoratif dan pemasyarakatan yang humanis. (*)

