Selayar – Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Selayar, mengikuti Rapat Koordinasi Persidangan Secara Elektronik yang diselenggarakan oleh Pengadilan Tinggi Makassar secara virtual melalui zoom, Senin (27/07/2026). Kegiatan diikuti oleh Jajaran Rutan Selayar di Aula Rutan.
Hadir secara langsung dalam kegiatan tersebut yaitu Ketua Pengadilan Tinggi Makassar, Kepala Kejaksaan Tinggi Makassar dan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sulawesi Selatan serta diikuti oleh seluruh Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan, Pengadilan Negeri, dan Kejaksaan Negeri maupun Cabang Kejaksaan Negeri se-Sulawesi Selatan. Rapat koordinasi ini menjadi wadah untuk menyamakan persepsi serta memperkuat kolaborasi dalam pelaksanaan tugas khususnya persidangan secara elektronik sebagaimana amanat KUHAP yang baru.
Pelaksanaan rapat koordinasi bertujuan untuk memperkuat sinergi dan koordinasi antar aparat penegak hukum (APH), sekaligus meningkatkan efektivitas komunikasi dalam penyelenggaraan persidangan secara elektronik. Selain itu, forum ini juga menjadi sarana untuk membahas berbagai kendala teknis yang dihadapi di lapangan beserta solusi penyelesaiannya agar proses persidangan dapat berjalan lebih optimal, efektif, dan efisien.
Kepala Rutan Selayar, Sofian Hadi Sasmita, menyampaikan bahwa persidangan secara elektronik merupakan salah satu bentuk transformasi layanan peradilan yang membutuhkan dukungan dan koordinasi yang kuat dari seluruh instansi terkait sebagai implementasi dari Hukum Acara Pidana yang baru.
“Melalui rapat koordinasi ini, diharapkan terjalin kesamaan pemahaman dan kerja sama yang semakin solid antara Rutan, Pengadilan, dan Kejaksaan, sehingga pelaksanaan persidangan elektronik dapat berlangsung dengan lancar, aman, serta tetap menjamin hak-hak para tahanan dalam proses peradilan,” ujar Sofian.
Dengan mengikuti kegiatan ini, Rutan Kelas IIB Selayar menegaskan komitmennya untuk terus mendukung penyelenggaraan sistem peradilan pidana yang modern, efektif, dan akuntabel serta adaptif terhadap perkembangan Hukum melalui penguatan koordinasi serta peningkatan kualitas pelayanan kepada para tahanan dan seluruh pemangku kepentingan. (*)
