Close Menu
Gowa TerkiniGowa Terkini
  • HOME
  • NASIONAL
  • PEMERINTAHAN
  • DAERAH
  • KEMENIMPAS
    • ADVERTORIAL
  • EKONOMI
  • HUKUM
    • KRIMINAL
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • TNI POLRI
ADVERTORIAL

KELUARGA BESAR PT LURUS JAYA & MASYARAKAT GOWA, MENGUCAPKAN SELAMAT HARI JADI GOWA KE-705

November 17, 2025

UPT PUSKESMAS PALLANGGA, MENGUCAPKAN SELAMAT HARI JADI GOWA KE-705

November 16, 2025

KELUARGA BESAR LEMBAGA PEMASYARAKATAN PEREMPUAN KELAS IIA SUNGGUMINASA, MENGUCAPKAN SELAMAT HARI JADI GOWA KE-705

November 16, 2025
Facebook X (Twitter) Instagram
Trending
  • Di Tengah Masa Pembinaan, Warga Binaan Rutan Kelas I Makassar Resmi Melangsungkan Akad Nikah
  • Dari Balik Jeruji, Warga Binaan Rutan Sengkang Terima Laporan Hasil Belajar
  • Wakil Bupati Gowa Berbaur dengan Ratusan Jemaah Haji, Berharap Jadi Pribadi yang Lebih Baik
  • 125 WBP Jalani Skrining Kesehatan, Rutan Masamba Perkuat Deteksi Dini Penyakit Menular
  • Lapas Kumbang Nusakambangan Periksa Urine, 10 WBP Dinyatakan Negatif
  • Pemkab Gowa Raih Opini WTP ke-14 dari BPK RI
  • Menatap Masa Depan Hijau, Lapas Makassar Dukung Terwujudnya Makassar Eco-Model City
  • Terima Kunjungan Pejabat KemenHAM, Wakil Bupati Uraikan Penanganan Hak Asasi Manusia di Gowa
Facebook X (Twitter) Instagram
Gowa TerkiniGowa Terkini
  • HOME
  • NASIONAL
  • PEMERINTAHAN
  • DAERAH
  • KEMENIMPAS
    • ADVERTORIAL
  • EKONOMI
  • HUKUM
    • KRIMINAL
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • TNI POLRI
Gowa TerkiniGowa Terkini
  • HOME
  • NASIONAL
  • PEMERINTAHAN
  • DAERAH
  • KEMENIMPAS
  • EKONOMI
  • HUKUM
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • TNI POLRI
Beranda » Laporan Tim Hukum Hati Damai Terbukti Memenuhi Unsur, Pejabat Kemenag Gowa Ditetapkan Tersangka
HUKUM

Laporan Tim Hukum Hati Damai Terbukti Memenuhi Unsur, Pejabat Kemenag Gowa Ditetapkan Tersangka

November 8, 2024 HUKUM
WhatsApp Facebook Twitter
Share
Facebook WhatsApp Twitter Copy Link

blank

Gowa – Kepala Seksi Bimbingan Masyarakat (Kasi Bimas) Islam Kementerian Agama Kabupaten Gowa, Sardi Yoelfa telah ditetapkan menjadi Tersangka oleh Penyidik Sentra Gakumdu Bawaslu Gowa atas laporan dugaan tindak pidana pemilihan kepala daerah.

Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Tim Hukum dan Advokasi Paslon Nomor Urut 2 Husniah Talenrang – Darmawangsyah Muin (Hati Damai), Khaeril Jalil kepada awak media, Jumat (08/10/2024).

Khaeril mengatakan, laporan dugaan netralitas ASN dilaporkan oleh anggota Tim Hukum Hati Damai, Thansri Gazali Syahfei di Bawaslu Kabupaten Gowa pada tanggal 24 Oktober 2024.

Alhasil, laporan tersebut telah naik ke tahap Penyidikan dan sudah ada penetapan tersangka dari Penyidik Gakumdu Polres Gowa berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/1196/XI/2024/SPKT/Polres Gowa/Polda Sulsel tanggal 01 November 2024 dan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) A4 yang diterima oleh Pelapor.

Menurutnya, tindakan Pejabat ASN Kemenag Gowa ini merupakan pelanggaran netralitas ASN lantaran diduga membagikan bahan kampanye berupa jilbab dan rompi yang ditempeli sticker atau kartu nama Paslon No. Urut 1 Aurama’ dengan modus kegiatan penyuluhan di Kantor KUA Kecamatan Pallangga bulan lalu.

“Jadi beberapa informasi yang kami dapatkan, tindakan Kasi Bimas Islam Kemenag Gowa ini terindikasi sangat massif dalam mengkampanyekan salah satu Paslon Bupati dengan pro aktif melakukan kegiatan penyuluhan karena menaungi 18 Kantor KUA Kecamatan kemudian diduga dia selipkan kegiatan penyebaran bahan kampanye yang berlabel Paslon Aurama’,” urai Wakil Ketua DPC Peradi Sungguminasa ini.

Tentu tindakan seperti ini, kata Khaeril, sangat merugikan Paslon 02 dan menguntungkan Paslon 01 yang merupakan dugaan tindak pidana pemilihan kepala daerah yang melanggar ketentuan Pasal 188 jo. Pasal 71 ayat (1) Undang-Undang No. 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota.

Olehnya itu, Direktur Law Office KJ & Partners ini berharap dengan adanya penetapan tersangka terhadap Sardi Yoelfa, agar Kepala Kemenag Gowa maupun Kakanwil Kemenag Sulsel segera menonaktifkan jabatannya sebagai Kasi Bimas Islam agar lebih fokus menghadapi persoalan hukumnya.

“Dengan adanya penetapan Tersangka terhadap Pejabat Kemenag Gowa ini, kami berharap berkas perkaranya cepat bisa dirampungkan oleh Penyidik untuk dilimpahkan ke Penuntut Umum agar segera bisa disidangkan,” harapnya.

Hal ini juga menandakan bahwa tudingan terhadap Paslon Aurama’ yang diduga menggunakan ASN dalam kegiatan Pilkada Kabupaten Gowa terbukti memenuhi unsur tindak pidana pemilihan berdasarkan hasil penyidikan Sentra Gakumdu Bawaslu Gowa.

“Kami atas nama Tim Hukum Paslon Hati Damai memberikan apresiasi yang sebesar-besarnya kepada Sentra Gakumdu Bawaslu Gowa atas kinerjanya dalam menindaklanjuti semua laporan yang masuk tanpa mengenal rasa capek dan lelah demi menjaga integritas Pilkda Gowa 2024,” kunci Rizal MS, salah satu anggota Tim Hukum Hati Damai.

Share. Facebook WhatsApp Twitter Copy Link Email

Berita Lainnya

Dugaan Korupsi Proyek Pasar Sentral Rp59 Miliar, Kejari Bulukumba Geledah BPKAD dan Dinas Perdagangan

April 1, 2026 HUKUM

Kuasa Hukum DM: Beliau Tidak Pernah Menerima Somasi dan Tidak Memiliki Utang Dengan Onggianto

Maret 28, 2026 HUKUM

Dokter Resti Apriani Ditetapkan Tersangka Perdana Kasus Pencemaran Nama Baik Putri Dakka

Januari 17, 2026 HUKUM
Top Posts

Tim Hukum Paslon Hati Damai Laporkan Putra Amir Uskara ke Bawaslu Gowa

Oktober 9, 20241,178

Laporan Tim Hukum Hati Damai Terbukti Memenuhi Unsur, Pejabat Kemenag Gowa Ditetapkan Tersangka

November 8, 2024927

Owner NRL Angkat Bicara Terkait Tudingan Kalau Dirumahnya Terjadi Aksi Premanisme

April 29, 2023837

Diduga Terlibat Perselingkuhan, Sekcam Parangloe Terancam Sanksi Berat ASN

Oktober 24, 2025742
Baca Juga:
KEMENIMIPAS

Di Tengah Masa Pembinaan, Warga Binaan Rutan Kelas I Makassar Resmi Melangsungkan Akad Nikah

Juni 8, 2026 KEMENIMIPAS

Makassar — Suasana haru dan bahagia menyelimuti lingkungan Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Makassar…

Dari Balik Jeruji, Warga Binaan Rutan Sengkang Terima Laporan Hasil Belajar

Juni 7, 2026

Wakil Bupati Gowa Berbaur dengan Ratusan Jemaah Haji, Berharap Jadi Pribadi yang Lebih Baik

Juni 7, 2026

125 WBP Jalani Skrining Kesehatan, Rutan Masamba Perkuat Deteksi Dini Penyakit Menular

Juni 6, 2026
Stay In Touch
  • Facebook
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
  • TikTok
  • Telegram
About Us
About Us

PENERBIT:
PT. MEDIA REZKY UTAMA
SK KEMENKUMHAM
NOMOR AHU-040401.AH.01.30.TAHUN 2024

Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
POST TERKINI

Di Tengah Masa Pembinaan, Warga Binaan Rutan Kelas I Makassar Resmi Melangsungkan Akad Nikah

Juni 8, 2026

Dari Balik Jeruji, Warga Binaan Rutan Sengkang Terima Laporan Hasil Belajar

Juni 7, 2026

Wakil Bupati Gowa Berbaur dengan Ratusan Jemaah Haji, Berharap Jadi Pribadi yang Lebih Baik

Juni 7, 2026
Most Popular

Tim Hukum Paslon Hati Damai Laporkan Putra Amir Uskara ke Bawaslu Gowa

Oktober 9, 20241,178

Laporan Tim Hukum Hati Damai Terbukti Memenuhi Unsur, Pejabat Kemenag Gowa Ditetapkan Tersangka

November 8, 2024927

Owner NRL Angkat Bicara Terkait Tudingan Kalau Dirumahnya Terjadi Aksi Premanisme

April 29, 2023837
© 2026 GOWA TERKINI by WEBPro.
  • Pedoman Siber
  • Redaksi Gowa Terkini
  • Contact

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.