Close Menu
Gowa TerkiniGowa Terkini
  • HOME
  • NASIONAL
  • PEMERINTAHAN
  • DAERAH
  • KEMENIMPAS
    • ADVERTORIAL
  • EKONOMI
  • HUKUM
    • KRIMINAL
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • TNI POLRI
ADVERTORIAL

KELUARGA BESAR PT LURUS JAYA & MASYARAKAT GOWA, MENGUCAPKAN SELAMAT HARI JADI GOWA KE-705

November 17, 2025

UPT PUSKESMAS PALLANGGA, MENGUCAPKAN SELAMAT HARI JADI GOWA KE-705

November 16, 2025

KELUARGA BESAR LEMBAGA PEMASYARAKATAN PEREMPUAN KELAS IIA SUNGGUMINASA, MENGUCAPKAN SELAMAT HARI JADI GOWA KE-705

November 16, 2025
Facebook X (Twitter) Instagram
Trending
  • Jaga Kebugaran Fisik Warga Binaan, Lapas Kumbang Gelar Senam Pagi Perdana
  • Doa dan Harapan untuk Sang Pemimpin, Selamat Ulang Tahun Bapak Sakir Daeng Rappung SH
  • Komisi III DPR RI Aboe Bakar Apresiasi Pengawasan Lapas Bangli, Sampaikan Permohonan Maaf atas Kritik Sebelumnya
  • Tim Mini Soccer Lapas Narkotika Sungguminasa Raih Juara I Kakanwil Cup II 2026 Ditjenpas Sulsel
  • Semarak HBP Ke-62, Karutan dan PIPAS Rutan Selayar Ikuti Jalan Santai hingga Pertemuan Rutin PIPAS Sulsel
  • Resmikan Lapangan Gaspa, Gubernur Sulsel Dorong Semangat Olahraga Warga Palopo  
  • Tingkatkan Kinerja dan Layanan, Sejumlah Pimpinan Tinggi Ditjenpas Resmi Dilantik
  • Lapas Maros Ikuti Jalan Santai dan Bazar Produk Warga Binaan dalam rangka HBP ke-62
Facebook X (Twitter) Instagram
Gowa TerkiniGowa Terkini
  • HOME
  • NASIONAL
  • PEMERINTAHAN
  • DAERAH
  • KEMENIMPAS
    • ADVERTORIAL
  • EKONOMI
  • HUKUM
    • KRIMINAL
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • TNI POLRI
Gowa TerkiniGowa Terkini
  • HOME
  • NASIONAL
  • PEMERINTAHAN
  • DAERAH
  • KEMENIMPAS
  • EKONOMI
  • HUKUM
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • TNI POLRI
Beranda » Laporan Tim Hukum Hati Damai Terbukti Memenuhi Unsur, Pejabat Kemenag Gowa Ditetapkan Tersangka
HUKUM

Laporan Tim Hukum Hati Damai Terbukti Memenuhi Unsur, Pejabat Kemenag Gowa Ditetapkan Tersangka

November 8, 2024 HUKUM
WhatsApp Facebook Twitter
Share
Facebook WhatsApp Twitter Copy Link

blank

Gowa – Kepala Seksi Bimbingan Masyarakat (Kasi Bimas) Islam Kementerian Agama Kabupaten Gowa, Sardi Yoelfa telah ditetapkan menjadi Tersangka oleh Penyidik Sentra Gakumdu Bawaslu Gowa atas laporan dugaan tindak pidana pemilihan kepala daerah.

Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Tim Hukum dan Advokasi Paslon Nomor Urut 2 Husniah Talenrang – Darmawangsyah Muin (Hati Damai), Khaeril Jalil kepada awak media, Jumat (08/10/2024).

Khaeril mengatakan, laporan dugaan netralitas ASN dilaporkan oleh anggota Tim Hukum Hati Damai, Thansri Gazali Syahfei di Bawaslu Kabupaten Gowa pada tanggal 24 Oktober 2024.

Alhasil, laporan tersebut telah naik ke tahap Penyidikan dan sudah ada penetapan tersangka dari Penyidik Gakumdu Polres Gowa berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/1196/XI/2024/SPKT/Polres Gowa/Polda Sulsel tanggal 01 November 2024 dan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) A4 yang diterima oleh Pelapor.

Menurutnya, tindakan Pejabat ASN Kemenag Gowa ini merupakan pelanggaran netralitas ASN lantaran diduga membagikan bahan kampanye berupa jilbab dan rompi yang ditempeli sticker atau kartu nama Paslon No. Urut 1 Aurama’ dengan modus kegiatan penyuluhan di Kantor KUA Kecamatan Pallangga bulan lalu.

“Jadi beberapa informasi yang kami dapatkan, tindakan Kasi Bimas Islam Kemenag Gowa ini terindikasi sangat massif dalam mengkampanyekan salah satu Paslon Bupati dengan pro aktif melakukan kegiatan penyuluhan karena menaungi 18 Kantor KUA Kecamatan kemudian diduga dia selipkan kegiatan penyebaran bahan kampanye yang berlabel Paslon Aurama’,” urai Wakil Ketua DPC Peradi Sungguminasa ini.

Tentu tindakan seperti ini, kata Khaeril, sangat merugikan Paslon 02 dan menguntungkan Paslon 01 yang merupakan dugaan tindak pidana pemilihan kepala daerah yang melanggar ketentuan Pasal 188 jo. Pasal 71 ayat (1) Undang-Undang No. 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota.

Olehnya itu, Direktur Law Office KJ & Partners ini berharap dengan adanya penetapan tersangka terhadap Sardi Yoelfa, agar Kepala Kemenag Gowa maupun Kakanwil Kemenag Sulsel segera menonaktifkan jabatannya sebagai Kasi Bimas Islam agar lebih fokus menghadapi persoalan hukumnya.

“Dengan adanya penetapan Tersangka terhadap Pejabat Kemenag Gowa ini, kami berharap berkas perkaranya cepat bisa dirampungkan oleh Penyidik untuk dilimpahkan ke Penuntut Umum agar segera bisa disidangkan,” harapnya.

Hal ini juga menandakan bahwa tudingan terhadap Paslon Aurama’ yang diduga menggunakan ASN dalam kegiatan Pilkada Kabupaten Gowa terbukti memenuhi unsur tindak pidana pemilihan berdasarkan hasil penyidikan Sentra Gakumdu Bawaslu Gowa.

“Kami atas nama Tim Hukum Paslon Hati Damai memberikan apresiasi yang sebesar-besarnya kepada Sentra Gakumdu Bawaslu Gowa atas kinerjanya dalam menindaklanjuti semua laporan yang masuk tanpa mengenal rasa capek dan lelah demi menjaga integritas Pilkda Gowa 2024,” kunci Rizal MS, salah satu anggota Tim Hukum Hati Damai.

Share. Facebook WhatsApp Twitter Copy Link Email

Berita Lainnya

Dugaan Korupsi Proyek Pasar Sentral Rp59 Miliar, Kejari Bulukumba Geledah BPKAD dan Dinas Perdagangan

April 1, 2026 HUKUM

Kuasa Hukum DM: Beliau Tidak Pernah Menerima Somasi dan Tidak Memiliki Utang Dengan Onggianto

Maret 28, 2026 HUKUM

Dokter Resti Apriani Ditetapkan Tersangka Perdana Kasus Pencemaran Nama Baik Putri Dakka

Januari 17, 2026 HUKUM
Top Posts

Tim Hukum Paslon Hati Damai Laporkan Putra Amir Uskara ke Bawaslu Gowa

Oktober 9, 20241,166

Laporan Tim Hukum Hati Damai Terbukti Memenuhi Unsur, Pejabat Kemenag Gowa Ditetapkan Tersangka

November 8, 2024914

Owner NRL Angkat Bicara Terkait Tudingan Kalau Dirumahnya Terjadi Aksi Premanisme

April 29, 2023804

Diduga Terlibat Perselingkuhan, Sekcam Parangloe Terancam Sanksi Berat ASN

Oktober 24, 2025730
Baca Juga:
KEMENIMIPAS

Jaga Kebugaran Fisik Warga Binaan, Lapas Kumbang Gelar Senam Pagi Perdana

April 13, 2026 KEMENIMIPAS

NUSAKAMBANGAN – Dalam upaya menjaga kesehatan dan kebugaran jasmani, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kumbang…

Doa dan Harapan untuk Sang Pemimpin, Selamat Ulang Tahun Bapak Sakir Daeng Rappung SH

April 12, 2026

Komisi III DPR RI Aboe Bakar Apresiasi Pengawasan Lapas Bangli, Sampaikan Permohonan Maaf atas Kritik Sebelumnya

April 12, 2026

Tim Mini Soccer Lapas Narkotika Sungguminasa Raih Juara I Kakanwil Cup II 2026 Ditjenpas Sulsel

April 12, 2026
Stay In Touch
  • Facebook
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
  • TikTok
  • Telegram
About Us
About Us

PENERBIT:
PT. MEDIA REZKY UTAMA
SK KEMENKUMHAM
NOMOR AHU-040401.AH.01.30.TAHUN 2024

Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
POST TERKINI

Jaga Kebugaran Fisik Warga Binaan, Lapas Kumbang Gelar Senam Pagi Perdana

April 13, 2026

Doa dan Harapan untuk Sang Pemimpin, Selamat Ulang Tahun Bapak Sakir Daeng Rappung SH

April 12, 2026

Komisi III DPR RI Aboe Bakar Apresiasi Pengawasan Lapas Bangli, Sampaikan Permohonan Maaf atas Kritik Sebelumnya

April 12, 2026
Most Popular

Tim Hukum Paslon Hati Damai Laporkan Putra Amir Uskara ke Bawaslu Gowa

Oktober 9, 20241,166

Laporan Tim Hukum Hati Damai Terbukti Memenuhi Unsur, Pejabat Kemenag Gowa Ditetapkan Tersangka

November 8, 2024914

Owner NRL Angkat Bicara Terkait Tudingan Kalau Dirumahnya Terjadi Aksi Premanisme

April 29, 2023804
© 2026 GOWA TERKINI by WEBPro.
  • Pedoman Siber
  • Redaksi Gowa Terkini
  • Contact

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.