Gowa – Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Malino kembali melaksanakan pemenuhan hak integrasi bagi warga binaan. Pada Selasa (4/8), dua orang warga binaan resmi menghirup udara bebas setelah memperoleh Pembebasan Bersyarat (PB) sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku Selasa, (4/8/2026).
Pemberian hak integrasi ini merupakan bagian dari program pembinaan dan reintegrasi sosial yang dijalankan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan melalui Direktorat Jenderal Pemasyarakatan. Warga binaan yang memperoleh PB telah memenuhi seluruh persyaratan administratif dan substantif, termasuk menunjukkan perilaku baik selama menjalani masa pidana serta aktif mengikuti program pembinaan yang diselenggarakan oleh Rutan Malino.
Proses pengeluaran warga binaan dilaksanakan secara tertib dan sesuai prosedur. Petugas memberikan pengarahan akhir agar yang bersangkutan dapat beradaptasi kembali di tengah masyarakat, menjaga perilaku positif, serta tidak mengulangi perbuatan yang melanggar hukum.
Kepala Rutan Kelas IIB Malino, Dedy Sutriady Rijal, menegaskan bahwa pemberian Pembebasan Bersyarat bukan sekadar bentuk pengurangan masa pidana, melainkan hasil dari proses pembinaan yang telah dijalani warga binaan selama berada di dalam rutan.
“Pembebasan Bersyarat merupakan hak warga binaan yang telah memenuhi syarat sesuai ketentuan yang berlaku. Kami berharap warga binaan yang hari ini bebas dapat kembali ke masyarakat sebagai pribadi yang lebih baik, produktif, dan tidak mengulangi kesalahan yang sama. Ini juga menjadi bukti bahwa program pembinaan di Rutan Malino berjalan dengan baik dan memberikan manfaat nyata bagi proses reintegrasi sosial warga binaan,” ujar Dedy.
Rutan Malino berkomitmen untuk terus memberikan pelayanan pemasyarakatan yang profesional, akuntabel, dan berorientasi pada pemenuhan hak warga binaan guna mendukung keberhasilan proses pembinaan dan reintegrasi sosial. (*)
