Sidrap – Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Sidenreng Rappang Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sulawesi Selatan melaksanakan kegiatan razia/penggeledahan rutin blok kamar hunian. Pelaksanaan dipimpin oleh Ka. KP Rutan atas perintah Kepala Rutan dengan melibatkan jajaran Satops Patnal, Regu Jaga Pagi, dan staf terkait Kamis, (9/9/2026).
Penggeledahan dilakukan secara sistematis dan menyeluruh, dimulai dengan pemeriksaan badan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), kemudian dilanjutkan dengan pemeriksaan terhadap kamar hunian beserta barang-barang yang berada di dalamnya. Langkah ini merupakan bagian dari upaya deteksi dini dan pencegahan terhadap potensi gangguan keamanan dan ketertiban, khususnya terkait keberadaan barang-barang yang dilarang di dalam Rutan.
Dari hasil pelaksanaan kegiatan, petugas menemukan dan mengamankan sejumlah barang yang tidak diperbolehkan berada di dalam kamar hunian, di antaranya pisau, silet, gunting, korek gas, baut, gesper kepala besi, botol kaca, gelas kaca, serta beberapa barang lainnya.
Sementara itu, dalam penggeledahan tersebut tidak ditemukan Handphone, Narkoba, maupun Uang Tunai (NIHIL).
Seluruh barang hasil penggeledahan kemudian diamankan untuk selanjutnya dilakukan inventarisasi, pendataan, dan tindak lanjut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dengan pelaksanaan penggeledahan yang dilakukan secara berkala dan terukur, diharapkan potensi gangguan keamanan dan ketertiban dapat diminimalisir sehingga seluruh rangkaian pembinaan dan pelayanan pemasyarakatan dapat berjalan secara aman, tertib, dan optimal.
Rutan Sidrap terus berkomitmen menjaga keamanan, menegakkan ketertiban, dan mewujudkan lingkungan Pemasyarakatan yang aman serta kondusif. (*)
