Selayar – Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Selayar, Kanwil Ditjenpas Sulsel melaksanakan Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) terkait pengusulan pengangkatan tamping di lingkungan Rutan Kelas IIB Selayar, Kamis (29/10/2026).
Kegiatan ini merupakan salah satu tahapan penting dalam proses penilaian dan pertimbangan terhadap warga binaan yang diusulkan untuk menjadi tamping, apakah telah memenuhi persyaratan, memiliki sikap dan perilaku yang baik, serta dinilai mampu menjalankan tugas dan tanggung jawab sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dalam pelaksanaannya, sidang TPP turut dihadiri secara virtual oleh Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Muda Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sulawesi Selatan sebagai bentuk pengawasan dan evaluasi terhadap proses pengusulan, termasuk penilaian risiko guna memastikan pelaksanaannya berjalan secara objektif, transparan, dan akuntabel.
Melalui sidang ini, setiap usulan pengangkatan tamping dibahas dan dipertimbangkan secara cermat dengan memperhatikan aspek perilaku, kepatuhan terhadap tata tertib, kemampuan, serta potensi risiko yang dapat memengaruhi keamanan dan ketertiban di lingkungan Rutan. Rekomendasi hasil keputusan sidang TPP akan menjadi bahan pertimbangan bagi Kepala Rutan Selayar dalam mengambil keputusan.
Pelaksanaan Sidang TPP juga menjadi wujud komitmen Rutan Kelas IIB Selayar dalam menerapkan proses pembinaan yang terukur dan bertanggung jawab, sekaligus memastikan bahwa penempatan warga binaan sebagai tamping dilakukan berdasarkan pertimbangan yang matang dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dengan adanya proses penilaian dan pengawasan tersebut, diharapkan pengangkatan tamping dapat mendukung kelancaran kegiatan operasional serta meningkatkan partisipasi warga binaan dalam proses pembinaan, dengan tetap mengedepankan prinsip keamanan, ketertiban, dan pembinaan yang berkelanjutan. (*)
