MAKASSAR – Penanganan laporan dugaan pengambilan motor Honda Scoopy di Kecamatan Panakkukang, Makassar, menuai pertanyaan dari korban dan keluarganya. Pelapor mempertanyakan perubahan konstruksi perkara serta belum ditahannya terlapor sejak laporan pertama diajukan pada 10 September 2026.
Pelapor bernama Teuku Darryl Alibasyah telah melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Panakkukang, Polda Sulawesi Selatan. Pada awalnya, tanda penerimaan laporan mencantum dugaan perampasan. Namun, dalam surat perkembangan hasil penyelidikan kemudian disebut dugaan tindak pidana pemerasan berdasarkan Pasal 482 ayat (1) KUHP.
“Saya tidak menghadiri panggilan karena yang saya laporkan adalah perampasan, sedangkan surat klarifikasi yang datang justru menyebut pemerasan,” ungkap Darryl kepada media, Kamis (29/10/2026).
Berdasarkan keterangan korban, motor Honda Scoopy berwarna hitam tersebut berada dalam keadaan terkunci di rumah mertuanya di Jalan Pampang sekitar pukul 01.00 Wita. Korban mengaku tidak pernah menyerahkan kunci remote maupun memberikan izin kepada terlapor untuk membawa kendaraan tersebut. Motor itu disebut dibawa keluar rumah oleh terlapor bersama sejumlah orang, dengan kerugian yang ditaksir mencapai Rp21 juta.
Korban juga mencantumkan dugaan pernyataan terlapor kepada mertuanya, “Jika tidak lunas hutangnya anakmu, saya akan bongkar ini motor.”
Paman korban, Revin, menyatakan meskipun keluarga menghormati kewenangan penyidik, kronologi yang dialami korban perlu dikaji secara mendalam.
“Kami menghormati kewenangan penyidik. Namun, berdasarkan keterangan korban, motor tidak pernah diserahkan dan kunci remote tidak diberikan. Kendaraan justru disebut diambil dari dalam rumah pada tengah malam. Fakta ini harus dikaji secara cermat dalam menentukan pasal yang tepat,” tegasnya.
Revin meminta penyidik menjelaskan dasar hukum perubahan konstruksi perkara, serta bagaimana unsur pidana yang disangkakan disesuaikan dengan kronologi dan bukti yang ada.
“Kami tidak meminta pasal dipaksakan. Kami meminta fakta diperiksa secara menyeluruh. Mengapa laporan dugaan perampasan kemudian disebut pemerasan? Ini perlu dijelaskan secara transparan,” ujarnya.
Saat dikonfirmasi, penyidik Polsek Panakkukang, Brigpol Muh Ramzy Jefry, menyatakan pasal yang dicantumkan telah disesuaikan dengan laporan korban.
“Tabe kanda, korban ji buat laporan perampasan. Sebelum tanda tangan laporan saya kasih baca ji juga. Samaji itu pasalnya perampasan dengan pemerasan,” kata Ramzy.
Terkait belum dilakukannya penahanan terhadap terlapor, penyidik turut mempersoalkan bukti kepemilikan kendaraan. Sementara itu, keluarga korban menyatakan motor tersebut tercatat atas nama kakak korban dan masih dalam masa cicilan.
Darryl berharap penyidik segera memberikan kepastian hukum. “Saya tidak pernah memberikan motor itu. Saya hanya ingin motor saya kembali dan kasus ini diproses sesuai hukum,” ujarnya.
Kanit Reskrim Polsek Panakkukang, IPTU Dani Ardin, sebelumnya menyatakan akan mengkaji ulang laporan tersebut. Namun, hingga berita ini ditulis, keluarga korban mengaku belum menerima informasi lanjutan mengenai hasil kajian tersebut.
Korban dan keluarganya berharap penyidik memberikan penjelasan terbuka mengenai dasar penerapan pasal, perkembangan penyelidikan, serta alasan belum dilakukannya penahanan terhadap terlapor. Perlu diperhatikan bahwa hingga saat ini status terlapor masih dalam kerangka penyelidikan dan belum dinyatakan bersalah oleh pengadilan. (*)
