Cilacap — Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kumbang Nusakambangan melaksanakan Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) dalam rangka pengusulan integrasi Pembebasan Bersyarat (PB) dan perbaikan data perhitungan remisi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), Rabu (4/11/2026).
Kegiatan yang berlangsung di Aula Lapas Kumbang sejak pukul 10.00 WIB ini dilaksanakan bersama perwakilan Kantor Wilayah Ditjen Pemasyarakatan Jawa Tengah serta Perwakilan Bapas Nusakambangan. Sidang dipimpin oleh jajaran pimpinan Lapas dan diikuti pejabat struktural Eselon IV dan V, tim asesor, Wali Pemasyarakatan, serta petugas terkait.
Kepala Lapas Kelas IIA Kumbang, Herman Anwar, menyebut sidang ini sebagai langkah penting untuk menjamin ketepatan, keakuratan, dan tertib administrasi dalam proses pengusulan hak-hak warga binaan.
“Kami pastikan setiap usulan yang dikirim sudah melalui pengecekan menyeluruh sehingga hak warga binaan dapat terlayani dengan tepat dan cepat,” ujarnya. (*)
