GOWA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gowa menunjukkan komitmen kuat dalam memberikan bantuan hukum kepada seluruh lapisan masyarakat, terutama bagi mereka yang kurang mampu. Komitmen ini mendapatkan apresiasi dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sulawesi Selatan (Sulsel) dengan penghargaan atas dukungan pembentukan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) di setiap desa/kelurahan.
Penghargaan tersebut diterima langsung oleh Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang, pada acara Pembukaan Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) Paralegal, Penandatanganan Nota Kesepakatan dan Perjanjian Kerja Sama, serta Penyerahan Piagam Penghargaan Pendirian Posbankum dan Sertifikat Peacemaker Training yang diselenggarakan di Kantor Wilayah Kemenkumham Sulsel, Senin (6/10/2025).
Bupati Sitti Husniah Talenrang menyampaikan bahwa di Kabupaten Gowa telah terbentuk 167 Posbankum yang tersebar di seluruh desa/kelurahan. Keberhasilan ini adalah hasil kolaborasi dan komitmen dari pemerintah daerah melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD), Bagian Hukum Sekretariat Daerah, serta dukungan dari Kemenkumham.
“Alhamdulillah, kita telah berhasil membentuk Posbankum untuk masyarakat yang membutuhkan bantuan hukum. Ini adalah wujud komitmen pemerintah untuk terus mendorong terwujudnya pelayanan hukum yang adil, merata, dan setara di mata hukum bagi seluruh masyarakat. Terlebih lagi, hal ini sejalan dengan amanah dan perpanjangan dari Asta Cita Presiden Prabowo terkait reformasi hukum di Indonesia,” ujar Bupati Talenrang.
Bupati berharap, dengan adanya Posbankum ini, seluruh masyarakat yang membutuhkan pelayanan dan pendampingan hukum di Kabupaten Gowa dapat terlayani dengan baik.
Sementara itu, Kepala Bagian Hukum Setkab Gowa, Andi Chaeriah, menekankan pentingnya peran kepala desa dan lurah sebagai perpanjangan tangan pemerintah dalam pembentukan Posbankum. Mereka bertugas memastikan masyarakat terlindungi dan mendapatkan akses terhadap bantuan hukum yang ada di Kabupaten Gowa.
“Saat ini, setiap desa/kelurahan memiliki pelayanan tersendiri dengan petugas atau peacemaker yang memiliki latar belakang hukum. Lurah/kepala desa dan camat akan menjadi fasilitator bagi masyarakat yang membutuhkan bantuan hukum, baik dalam kasus pidana, perdata, maupun masalah hukum lainnya,” jelas Andi Chaeriah.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sulsel, Andi Basmal, mengapresiasi kerjasama dan kolaborasi yang telah terjalin dengan seluruh pemerintah kabupaten/kota. Menurutnya, hal ini merupakan langkah nyata dalam upaya membangun identitas dan kolaborasi pelaksanaan program pembentukan regulasi, pembinaan, dan pelayanan hukum di daerah.
“Sebagai bentuk apresiasi atas kontribusi optimal yang telah diberikan oleh beberapa kabupaten/kota melalui pembentukan Posbankum di desa/kelurahan, kami memberikan penghargaan kepada 17 kabupaten/kota yang telah 100 persen membentuk pos bantuan hukum ini,” ungkap Andi Basmal.
Selain Kabupaten Gowa, penerima penghargaan lainnya adalah Kabupaten Barru, Luwu Timur, Sinjai, Maros, Bantaeng, Takalar, Luwu Utara, Pangkep, Bulukumba, Enrekang, Kepulauan Selayar, Toraja Utara, Pinrang, Sidrap, Kota Palopo, dan Parepare. (Fan)

















