Amlapura — Dalam rangka mewujudkan tata kelola birokrasi yang profesional, berintegritas, dan berkualitas, Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Karangasem mengikuti Sosialisasi Manajemen Talenta Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan secara daring dari Ruang Kepala LPKA. Kegiatan ini diikuti oleh pejabat struktural dan pejabat fungsional, Jumat (23/10/2026).
Sosialisasi disampaikan oleh Sekretaris Jenderal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Dr. Asep Kurnia, S.H., M.M., sebagai upaya memperkuat penerapan sistem merit dalam pengelolaan dan pengembangan talenta ASN secara objektif, transparan, dan berkelanjutan.
Kegiatan ini mengacu pada Peraturan Menteri PANRB Nomor 20 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri PANRB Nomor 3 Tahun 2020 tentang Manajemen Talenta Aparatur Sipil Negara, yang mendorong pengelolaan pegawai berdasarkan kualifikasi, kompetensi, kinerja, dan potensi.
Kepala LPKA Kelas II Karangasem, I.M. Rizal, S.H., M.Si., menyampaikan bahwa manajemen talenta merupakan langkah strategis untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia dan mendukung pencapaian tujuan organisasi. Beliau juga menekankan pentingnya setiap pegawai untuk terus meningkatkan kompetensi, menjaga integritas, menunjukkan kinerja terbaik, serta beradaptasi dengan perkembangan kebijakan dan tuntutan pelayanan publik.
Melalui kegiatan ini, LPKA Kelas II Karangasem berkomitmen mendukung penerapan manajemen talenta guna mewujudkan ASN yang profesional, kompeten, dan berintegritas, sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan pemasyarakatan. (*)
