Makassar – Setiap perempuan berhak mendapatkan perlindungan dan keadilan di hadapan hukum. Sebagai bentuk pemenuhan hak tersebut, Rutan Kelas I Makassar bekerja sama dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan dan LBH APIK menggelar penyuluhan hukum serta sosialisasi akses layanan bantuan hukum bagi perempuan berhadapan dengan hukum.
Kegiatan ini diikuti oleh warga binaan perempuan di Rutan Kelas I Makassar. Melalui penyuluhan tersebut, peserta mendapatkan edukasi mengenai hak-hak perempuan, perlindungan hukum, serta informasi terkait akses layanan bantuan hukum yang dapat dimanfaatkan ketika menghadapi persoalan hukum.
Kepala Seksi Pelayanan Tahanan, Rustanto, menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen Rutan dalam memastikan hak-hak warga binaan tetap terpenuhi, termasuk hak memperoleh informasi dan akses terhadap bantuan hukum.
“Melalui kegiatan ini, kami berharap warga binaan perempuan semakin memahami hak-haknya serta mengetahui akses bantuan hukum yang tersedia. Meskipun sedang menjalani masa pembinaan, mereka tetap memiliki hak untuk mendapatkan perlindungan dan keadilan,” ujar Rustanto.
Ia menambahkan bahwa sinergi dengan Kanwil Kementerian Hukum Sulawesi Selatan dan LBH APIK menjadi langkah penting dalam memperluas pemahaman serta memberikan akses informasi hukum bagi warga binaan perempuan.
Melalui kegiatan ini, Rutan Kelas I Makassar terus berupaya menghadirkan pelayanan yang humanis, nondiskriminatif, dan berorientasi pada pemenuhan hak asasi manusia. Perempuan berdaya, hak terlindungi, keadilan terjaga. (*)
