Makassar – Rutan Kelas I Makassar resmi menjalin kerja sama dengan Persekutuan Gereja-Gereja di Indonesia Wilayah Sulawesi Selatan dan Tenggara (PGIW Sulseltra) dalam bidang pembinaan kerohanian bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) beragama Kristen dan Katolik. Kerja sama tersebut ditandai dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang berlangsung di Aula Kantor PGIW Sulseltra Makassar, Senin (2/11/2026).
Kegiatan ini dihadiri langsung oleh Kepala Rutan Kelas I Makassar, Yohanes Dias Sanyoto, A.Md.IP., S.H., M.Si., bersama Kasubsi Bantuan Hukum dan Penyuluhan (BHP) serta jajaran. Turut hadir Ketua Umum MPH PGIW Sulseltra, Pdt. Yohanis Metris, M.Th., pengurus harian, serta perwakilan 37 sinode/gereja anggota PGIW Sulseltra dengan jumlah peserta sekitar 40 orang.
Karutan Makassar, Yohanes Dias Sanyoto, menyampaikan bahwa pembinaan spiritual merupakan salah satu fondasi penting dalam membentuk karakter dan memperkuat kesadaran diri warga binaan. Menurutnya, Rutan bukan sekadar tempat menjalani masa pidana, tetapi juga menjadi tempat pembinaan untuk mempersiapkan warga binaan agar dapat kembali ke tengah masyarakat dengan pribadi yang lebih baik. Ia menegaskan komitmen Rutan Makassar untuk terus memenuhi hak beribadah sekaligus memperkuat pembinaan kerohanian melalui kolaborasi dengan berbagai pihak.
Sementara itu, Ketua Umum MPH PGIW Sulseltra, Pdt. Yohanis Metris, M.Th., menyambut baik kerja sama tersebut dan menegaskan bahwa gereja memiliki panggilan untuk hadir melayani semua kalangan, termasuk warga binaan. Melalui keterlibatan 37 sinode/gereja anggota, PGIW Sulseltra berkomitmen menghadirkan pelayanan secara bergilir, terjadwal, dan berkelanjutan, tidak hanya melalui ibadah rutin, tetapi juga konseling pastoral serta penguatan moral dan karakter.
Melalui kerja sama ini, pembinaan kerohanian Kristen Protestan dan Katolik akan dilaksanakan melalui ibadah mingguan, perayaan hari besar keagamaan, bimbingan rohani personal, hingga pembinaan kesadaran diri. Kedua pihak juga sepakat membentuk tim koordinator pelayanan serta menyusun jadwal pembinaan secara berkala.
PKS berlaku selama satu tahun dan dapat diperpanjang berdasarkan hasil evaluasi bersama. Kolaborasi ini diharapkan menjadi langkah nyata dalam menghadirkan pembinaan yang inklusif, memperkuat mental dan spiritual warga binaan, serta membekali mereka untuk menjalani kehidupan yang lebih baik setelah kembali ke masyarakat. (*)
