Gowa – Kepolisian Resor (Polres) Gowa berhasil mengungkap 62 kasus penyalahgunaan narkotika dalam kurun waktu dua bulan, yaitu 10 April hingga 25 Mei 2025. Hal ini diungkapkan Kapolres Gowa, AKBP M. Aldy Sulaiman, dalam konferensi pers pada Senin (26/5/2025).
Dari pengungkapan tersebut, sebanyak 83 tersangka diamankan, terdiri dari 72 laki-laki dewasa, 4 perempuan dewasa, dan 7 anak di bawah umur. Sebagian besar tersangka merupakan warga Kabupaten Gowa.
AKBP Aldy Sulaiman, Menjelaskan, bahwa sekitar 70% dari tersangka merupakan pengedar narkoba, berasal dari berbagai jaringan. Pihak kepolisian saat ini tengah melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan yang lebih besar.
“Barang bukti yang berhasil disita antara lain 150 gram sabu-sabu, tembakau sintetis, dan 311 butir obat-obatan terlarang golongan G, dengan total nilai diperkirakan mencapai Rp300 juta,” Jelasnya.
Polres Gowa memperkirakan keberhasilan ini telah menyelamatkan sekitar 6.502 jiwa dari bahaya penyalahgunaan narkoba.
AKBP M. Aldy Sulaeman juga mencatat peningkatan signifikan dalam pengungkapan kasus narkoba. Pada periode Februari-Maret 2025, tercatat 52 kasus, meningkat menjadi 62 kasus pada periode April-Mei 2025.
Polres Gowa melalui Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Gowa. Masyarakat diimbau untuk aktif memberikan informasi guna melindungi generasi muda dari ancaman bahaya narkoba. (Fan)
