Gowa – Personel Unit IV Tipidkor Satreskrim Polres Gowa yang dipimpin langsung oleh Kanit Tipidkor IPDA Agus, S.Psi., M.H., pada hari ini Kamis, (26/2/2026), melaksanakan kegiatan pengiriman tersangka dan barang bukti tahap II dalam perkara dugaan tindak pidana pungutan liar. Tersangka yang dikirim adalah Sdr. Aagustaman, mantan lurah Kelurahan Tombolo, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa.
Pengiriman yang dilakukan merupakan langkah lanjutan setelah penyelidikan awal selesai dilakukan oleh tim penyidik Tipidkor Polres Gowa. Perkara ini berkaitan dengan dugaan pungutan liar yang terjadi dalam pelaksanaan kegiatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Kelurahan Tombolo pada tahun 2024.
PTSL sendiri adalah program pemerintah yang bertujuan mempercepat proses pengakuan hukum atas hak milik tanah masyarakat, sehingga dapat memberikan kepastian hukum dan mempermudah akses layanan terkait tanah. Namun, dalam pelaksanaannya, program ini sering menghadapi tantangan berupa pungutan liar yang tidak sesuai dengan ketentuan dan merugikan masyarakat serta negara.
Sementara Itu, Kanit Tipidkor Polres Gowa IPDA Agus Mengungkapkan, Berdasarkan hasil penyelidikan yang telah dilakukan, tersangka diduga telah melakukan perbuatan yang melanggar rumusan Pasal 603 Subs Pasal 604 Lebih Sub Pasal 12 huruf e Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHPidana) jo Pasal 20 huruf c Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana.
“Pasal 603 KUHPidana mengatur tentang perbuatan memperkaya diri secara melawan hukum yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, sedangkan Pasal 604 mengatur tentang penyalahgunaan kewenangan, kesempatan, atau sarana jabatan untuk kepentingan diri sendiri atau orang lain yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara. Adapun Pasal 12 huruf e dan Pasal 20 huruf c mengatur tentang unsur-unsur dan ancaman pidana yang berlaku untuk perbuatan tersebut,” Ungkapnya.
Lanjut, Ipda Agus, Tersangka beserta barang bukti yang meliputi berkas administrasi PTSL, serta dokumen pendukung lainnya, diterima langsung oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Gowa yang diwakili oleh JPU Khusus Bidang Tindak Pidana Korupsi.
“Berkas perkara yang diberi kode identifikasi “pungli ptsl p21 tipikor polres gowa tahap 2″ kini akan masuk tahap pemeriksaan dan penetapan status perkara sebelum diputuskan apakah akan dilakukan penuntutan di pengadilan,” Jelasnya. (Fan)

