Pangkep – Empat petugas Rutan Kelas IIB Pangkep resmi dikukuhkan sebagai anggota Satuan Operasional Kepatuhan Internal (Satops Patnal) Wilayah Sulawesi Selatan. Pengukuhan berlangsung di Aula Pancasila Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Sulawesi Selatan, Rabu (1/4/2026).
Kegiatan pengukuhan sekaligus pembentukan Satops Patnal ini diselenggarakan oleh Kantor Wilayah Ditjenpas Sulsel dan diikuti oleh perwakilan jajaran pemasyarakatan dari berbagai Unit Pelaksana Teknis (UPT) se-Sulawesi Selatan, termasuk dari Rutan, Lapas, dan Balai Pemasyarakatan yang ada di provinsi tersebut. Kepala Rutan Pangkep, Irphan Dwi Sandjojo, hadir secara langsung untuk menyaksikan prosesi pengukuhan para petugas bawahannya.
Acara diawali dengan sambutan pembukaan dari pihak penyelenggara, yang kemudian dilanjutkan dengan prosesi pengukuhan yang berlangsung secara khidmat dan teratur. Para petugas yang diterima menjadi anggota Satops Patnal kini mengemban tugas strategis sebagai bagian dari upaya penguatan sistem pengawasan dan kepatuhan internal di lingkungan Pemasyarakatan Sulsel.
Dalam arahan resmi yang disampaikannya, Kepala Kantor Wilayah Ditjenpas Sulawesi Selatan, Rudy F. Sianturi, menekankan pentingnya peningkatan fungsi pengamanan serta penegakan disiplin bagi seluruh komponen jajaran pemasyarakatan.
“Satops Patnal harus hadir sebagai pengawas yang aktif, responsif, dan berintegritas dalam memastikan seluruh jajaran bekerja sesuai dengan standar operasional yang telah ditetapkan serta menjunjung tinggi nilai-nilai kedisiplinan yang menjadi dasar profesionalisme dalam pelayanan pemasyarakatan,” tegasnya.
Ia menambahkan bahwa keberadaan Satops Patnal diharapkan dapat menjadi ujung tombak dalam mendeteksi serta menangani potensi pelanggaran atau penyimpangan yang mungkin terjadi, sekaligus menjadi bagian dari upaya meningkatkan kredibilitas institusi pemasyarakatan di mata masyarakat.
Dengan pengukuhan ini, pihak Kantor Wilayah Ditjenpas Sulsel serta Kepala Rutan Pangkep berharap para pegawai yang telah dilantik dapat menjalankan tugasnya secara profesional, memperkuat mekanisme pengawasan internal, serta mendorong terciptanya lingkungan pemasyarakatan yang senantiasa aman, tertib, dan berorientasi pada pelayanan yang berkualitas. (*)

