Palopo — Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Palopo melaksanakan kegiatan razia dan penggeledahan kamar hunian warga binaan pada Kamis (30/4/2026) malam. Kegiatan ini dimulai pukul 20.00 WITA hingga selesai sebagai tindak lanjut dari Surat Edaran Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sulawesi Selatan Nomor PAS.UM.01.01-221 tentang pelaksanaan ikrar Lapas, Rutan, dan LPKA bebas dari narkoba dan handphone.
Razia dilakukan secara menyeluruh dengan diawali pemeriksaan badan terhadap warga binaan satu per satu, kemudian dilanjutkan dengan penggeledahan barang-barang di dalam kamar hunian. Adapun lokasi yang menjadi sasaran penggeledahan meliputi Blok Narkoba dan Blok Pidana Umum antara lain A5, A6, B6, B7, C3, dan C5.
Kegiatan tersebut dipimpin oleh Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas (Ka. KPLP) Hartono, bersama jajaran petugas pengamanan lainnya, termasuk Plh. Kasi Administrasi Keamanan dan Ketertiban M. Al Baqir, serta sejumlah pejabat struktural dan staf pengamanan.
Dari hasil razia, petugas menemukan sejumlah barang terlarang seperti ikat pinggang, kipas angin, pisau rakitan, sendok besi, baterai jam, botol kaca, korek api, powerbank, kabel, kartu remi, serta beberapa benda berbahan besi dan kayu. Namun demikian, tidak ditemukan handphone maupun narkoba dalam kegiatan tersebut.
Seluruh barang hasil razia selanjutnya diinventarisasi dan diamankan untuk proses pemusnahan sesuai prosedur yang berlaku. Selain itu, kondisi sarana pengamanan seperti teralis, branggang, dan tembok keliling dilaporkan dalam keadaan baik.
Pelaksanaan razia berlangsung dengan aman, tertib, dan lancar. Kegiatan ini menjadi bagian dari komitmen Lapas Palopo dalam menjaga keamanan dan ketertiban, serta mewujudkan lingkungan pemasyarakatan yang bersih dari narkoba dan barang terlarang.
Kepala Lapas Palopo, Jose Quelo, menyampaikan bahwa kegiatan serupa akan terus dilakukan secara berkala sebagai langkah deteksi dini dan pencegahan gangguan keamanan dan ketertiban di dalam Lapas. (*)

