Selayar – Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Selayar menggelar kegiatan razia/penggeledahan kamar hunian warga binaan dan melakukan tes urine sebagai tindak lanjut pelaksanaan Ikrar Pemasyarakatan Bersih dari Handphone Ilegal, Narkoba, dan Penipuan, Jum’at (08/05/2026).
Kegiatan razia dan tes urine dilaksanakan sebagai bentuk komitmen Rutan Selayar dalam memastikan lingkungan rutan benar-benar bersih dan bebas dari peredaran handphone ilegal, narkoba, maupun praktik penipuan yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban.
Pelaksanaan penggeledahan dilakukan pada kamar hunian A1, B1, B2, B3, C2, dan C3. Kegiatan berlangsung secara tertib dengan melibatkan seluruh jajaran petugas Rutan Selayar serta disaksikan langsung oleh unsur Pemerintah Daerah, TNI, Polri, dan awak media sebagai bentuk transparansi pelaksanaan tugas.
Dalam pelaksanaannya, petugas melakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap kamar hunian dan barang-barang milik warga binaan guna memastikan tidak terdapat barang-barang terlarang di dalam lingkungan rutan.
Sementara itu, kegiatan tes urine turut dilaksanakan kepada pegawai dan warga binaan sebagai langkah deteksi dini penyalahgunaan narkoba di lingkungan Rutan Selayar. Berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan, seluruh pegawai dan warga binaan dinyatakan negatif narkoba.
Kepala Rutan Selayar, Sofian Hadi Sasmita menyampaikan bahwa kegiatan razia dan tes urine ini merupakan langkah nyata dalam mendukung program pemasyarakatan bersih dari handphone ilegal, narkoba, dan penipuan. Menurutnya, kegiatan ini juga menjadi upaya deteksi dini untuk menjaga keamanan dan ketertiban di dalam Rutan Selayar.
“Kami berkomitmen untuk terus menciptakan lingkungan rutan yang aman, tertib, dan bersih dari barang-barang terlarang. Kegiatan ini juga menjadi bentuk sinergi bersama aparat penegak hukum dan pemerintah daerah dalam mendukung Pemasyarakatan yang lebih baik,” ujar Sofian.
Melalui kegiatan ini, Rutan Selayar berharap terciptanya situasi yang kondusif serta meningkatnya kepercayaan masyarakat terhadap pelaksanaan tugas Pemasyarakatan yang profesional, akuntabel, dan berintegritas. (*)

