SIDENRENG RAPPANG – Dalam upaya meningkatkan pemahaman hukum sekaligus menjamin pemenuhan hak-hak warga binaan, Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Sidenreng Rappang melaksanakan kegiatan sosialisasi peraturan perundang-undangan serta pemantauan layanan bantuan hukum . Kegiatan ini mengangkat materi utama Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru) dan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, disertai dengan pelaksanaan monitoring dan evaluasi layanan bantuan hukum yang telah berjalan .
Kegiatan ini bertujuan memberikan pemahaman yang mendalam dan menyeluruh kepada warga binaan mengenai substansi perubahan mendasar dalam KUHP Nasional yang baru berlaku, serta menegaskan hak konstitusional setiap orang untuk memperoleh bantuan hukum yang layak .
Selain itu, sosialisasi ini juga menekankan pentingnya penyelenggaraan layanan bantuan hukum yang efektif, transparan, dan berkeadilan. Melalui pemaparan materi yang disampaikan, diharapkan seluruh peserta dapat memahami hak dan kewajibannya dalam setiap tahapan proses hukum serta mampu meningkatkan kesadaran hukum yang lebih baik di lingkungan pemasyarakatan .
Selain sesi sosialisasi, tim pelaksana juga melaksanakan kegiatan monitoring dan evaluasi secara menyeluruh terhadap pelaksanaan layanan bantuan hukum di lingkungan Rutan. Langkah ini dilakukan untuk memastikan bahwa layanan yang diberikan telah berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta mampu memberikan manfaat yang optimal bagi warga binaan. Kegiatan ini sekaligus menjadi sarana strategis untuk memperkuat sinergi antara jajaran pemasyarakatan dengan para pemberi bantuan hukum dalam mewujudkan akses keadilan yang merata bagi semua pihak.
Melalui pelaksanaan kegiatan ini, Rutan Kelas IIB Sidenreng Rappang menegaskan komitmennya untuk terus mendukung penyelenggaraan pelayanan hukum yang profesional, akuntabel, humanis, dan berorientasi pada pemenuhan hak asasi manusia. Hal ini sejalan dengan semangat reformasi hukum dan pemasyarakatan yang berkeadilan, di mana pemenuhan hak hukum warga binaan menjadi bagian tak terpisahkan dari upaya pembinaan dan reintegrasi sosial yang berkualitas. (*)

