Makassar — Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulawesi Selatan, Muhammad Syarifuddin, secara resmi melantik dan mengambil sumpah Burhan sebagai Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Gowa yang baru. Prosesi pelantikan dan serah terima jabatan berlangsung khidmat di Baruga Adhyaksa Kejati Sulsel, Kamis (15/10/2026).
Acara dihadiri oleh Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) Sulsel, Prihatin, jajaran Asisten Kejati Sulsel, sejumlah Kepala Kejaksaan Negeri, serta pejabat di lingkungan Kejaksaan Negeri Gowa.
Dalam sambutannya, Kajati Sulsel Muhammad Syarifuddin menegaskan bahwa pelantikan ini bukan sekadar seremonial semata.
“Pelantikan hari ini bukan sekadar kegiatan seremonial atau pergantian jabatan dalam organisasi. Momentum ini merupakan bagian dari dinamika organisasi, upaya penyegaran institusi, serta bentuk kepercayaan dan amanah pimpinan yang harus dijawab dengan kinerja, integritas, dan tanggung jawab,” ujarnya.
Kajati Sulsel mengingatkan bahwa posisi Kajari merupakan unsur pimpinan strategis yang menentukan arah kebijakan dan memastikan fungsi kejaksaan berjalan profesional, efektif, dan akuntabel.
“Saya berharap Saudara segera menyesuaikan diri dengan lingkungan tugas yang baru, mempelajari karakteristik wilayah hukum, membangun komunikasi dengan seluruh jajaran, dan melanjutkan program positif yang telah berjalan,” pesan Kajati Sulsel kepada Burhan.
Menyikapi tantangan penegakan hukum yang kian kompleks, Kajati Sulsel menitipkan lima arahan utama sebagai pedoman kerja Kajari Gowa yang baru:
Lima Arahan Strategis:
1. Menjaga integritas dan marwah institusi
2. Meningkatkan profesionalisme dan kualitas penegakan hukum
3. Memperkuat fungsi pengawasan dan pengendalian internal
4. Meningkatkan kualitas pelayanan hukum kepada masyarakat
5. Mendorong inovasi dan optimalisasi kinerja
“Dengan memohon ridha Allah SWT, marilah kita terus bekerja dengan semangat Satya Adhi Wicaksana, menjunjung tinggi integritas, serta mengabdikan diri demi tegaknya hukum dan keadilan di Negara Kesatuan Republik Indonesia,” pungkas Muhammad Syarifuddin. (*)
