Gowa — Kejaksaan Negeri Gowa resmi melaksanakan eksekusi terhadap terpidana kasus dugaan korupsi Dana Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di RSUD Syekh Yusuf Kabupaten Gowa, dr. Suryadi, M.KM., M.A.R.S bin Ibrahim (43). Eksekusi dilakukan pada Kamis, 8 Oktober 2026, berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 9109 K/Pid.Sus/2026 tanggal 8 Juli 2026.
Proses eksekusi dipimpin langsung oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Gowa, Andi Dian Bausad, S.H., M.H. Terpidana hadir secara kooperatif di kantor Kejaksaan Negeri Gowa setelah menerima surat panggilan Nomor B-305/P.4.13/Fu.1/10/2026, dan selanjutnya diserahkan ke Lembaga Pemasyarakatan untuk menjalani pidana yang dijatuhkan.
Perjalanan Panjang Perkara: Dari Bebas Hingga Dihukum MA, Perkara ini sempat berujung pada putusan bebas bagi terpidana di tingkat Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar, tanggal 23 April 2026, dengan pertimbangan belum cukup bukti menyatakan terdakwa bersalah. Namun, Jaksa Penuntut Umum tidak berhenti dan mengajukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung RI pada 27 April 2026.
Upaya hukum tersebut membuahkan hasil. Mahkamah Agung mengabulkan permohonan kasasi Jaksa Penuntut Umum, membatalkan putusan pengadilan tingkat pertama, dan menyatakan terpidana terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.
Amar Putusan Mahkamah Agung, Pidana Pokok: Penjara selama 2 tahun, Pidana Denda: Rp50.000.000 — jika tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 50 hari, Uang Pengganti: Rp398.930.578 — jika tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 tahun, Kerugian Keuangan Negara: Tercatat sebesar Rp3.377.592.797
Penyelidikan Diperluas, Seluruh Pihak Akan Ditelusuri, Kejaksaan Negeri Gowa menegaskan penanganan perkara ini belum selesai. Tim Tindak Pidana Khusus terus mengembangkan penyelidikan terkait dugaan korupsi penggunaan Dana Jasa Pelayanan JKN di RSUD Syekh Yusuf untuk periode 2018 hingga Juli 2023, berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan yang telah diperpanjang. Langkah ini dilakukan guna mengungkap fakta secara menyeluruh dan memastikan seluruh pihak yang bertanggung jawab dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
“Hukum tidak boleh berhenti hanya karena menghadapi tantangan. Selama masih tersedia ruang hukum untuk memperjuangkan kebenaran berdasarkan pembuktian, Jaksa harus tetap berdiri tegak menjalankan tugas penegakan hukum yang berintegritas,” tegas Kejaksaan Negeri Gowa. (*)
