Gowa — Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA Sungguminasa mengambil langkah tegas sekaligus solutif: memusnahkan 111 unit telepon genggam ilegal hasil penggeledahan, sekaligus meresmikan Warung Telekomunikasi Khusus Pemasyarakatan (Wartelsuspas) sebagai sarana komunikasi resmi bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP). Kegiatan berlangsung Senin (19/10/2026).
Peresmian Wartelsuspas dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sulawesi Selatan, Hernowo Sugiastanto. Turut hadir Kepala Lapas Perempuan Sungguminasa, Bhabinkamtibmas Polsek Bontomarannu, Babinsa Koramil Bontomarannu, serta disaksikan seluruh pegawai dan perwakilan warga binaan.
Wartelsuspas hadir sebagai alternatif legal dan terkontrol, dilengkapi 50 unit telepon yang dapat digunakan seluruh warga binaan sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku. Fasilitas ini dirancang agar warga binaan tetap dapat menjalin silaturahmi dengan keluarga tanpa harus menggunakan perangkat ilegal yang berisiko mengganggu keamanan dan ketertiban di dalam lingkungan lapas.
Di kesempatan yang sama, 111 unit telepon genggam ilegal hasil penggeledahan selama dua bulan masa kepemimpinan Kepala Lapas Narkotika Sungguminasa dimusnahkan secara simbolis. Perwakilan warga binaan dari setiap blok turut menyaksikan proses ini, sebagai bentuk keterbukaan sekaligus upaya membangun kesadaran bersama akan pentingnya mematuhi peraturan yang berlaku.
Kakanwil Ditjenpas Sulsel, Hernowo Sugiastanto, menegaskan bahwa pemusnahan bukan sekadar tindakan represif, melainkan awal dari perubahan budaya di dalam lingkungan lapas.
“Pemusnahan ini menjadi momentum untuk memperkuat komitmen kita bersama. Tidak ada lagi tempat bagi handphone ilegal di lingkungan pemasyarakatan. Sebagai gantinya, kami hadirkan Wartelsuspas — 50 unit telepon yang legal, diawasi, dan teratur. Kebutuhan berkomunikasi dengan keluarga tetap terpenuhi, namun keamanan tidak boleh dikorbankan,” ujar Hernowo.
Sementara itu, Kepala Lapas Narkotika Sungguminasa, Ilham, menjelaskan bahwa kedua kegiatan ini adalah dua sisi dari upaya yang sama: menegakkan disiplin tanpa meniadakan hak warga binaan.
“111 unit HP ilegal dimusnahkan sebagai bukti keseriusan kami menegakkan aturan. Namun kami tidak berhenti di situ — Wartelsuspas hadir untuk menjembatani kebutuhan warga binaan berkomunikasi dengan keluarga melalui jalur yang sah. Penegakan aturan dan pelayanan yang humanis harus berjalan beriringan,” ungkap Ilham.
Melalui langkah ini, Lapas Narkotika Sungguminasa menegaskan komitmen untuk terus memperketat pengawasan, mencegah peredaran barang terlarang, sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan dan pembinaan yang aman, kondusif, dan berintegritas. (*)
