Gowa – Dalam upaya meningkatkan kesiapsiagaan petugas serta memperkuat sistem keamanan dan ketertiban, Lapas Perempuan Kelas IIA Sungguminasa melaksanakan kegiatan pelatihan dan simulasi pengendalian huru-hara (PHH) bekerja sama dengan jajaran Sat Samapta Polresta Gowa, pada Senin (26/10/2026).
Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kemampuan, keterampilan, serta kesiapan petugas dalam menghadapi potensi gangguan keamanan dan ketertiban di lingkungan lapas. Melalui pelatihan dan simulasi ini, petugas dibekali pemahaman mengenai prosedur penanganan situasi darurat, pola koordinasi, komunikasi, serta langkah-langkah penindakan yang terukur sesuai dengan standar operasional prosedur yang berlaku.
Kerja sama dengan Sat Samapta Polresta Gowa menjadi wujud nyata sinergi antara jajaran pemasyarakatan dan kepolisian dalam menjaga stabilitas keamanan, sekaligus memperkuat koordinasi lintas instansi guna mengantisipasi berbagai kemungkinan gangguan keamanan.
Kepala Lapas Perempuan Kelas IIA Sungguminasa, Hj. Marwati, S.Ag., M.Si., menyampaikan bahwa pelatihan ini merupakan langkah penting untuk memastikan seluruh petugas memiliki kesiapan dan kemampuan dalam menghadapi situasi yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban.
“Pelatihan dan simulasi ini sangat penting untuk meningkatkan kesiapsiagaan serta profesionalisme petugas dalam menghadapi situasi darurat. Saya berharap seluruh jajaran dapat memahami dan melaksanakan prosedur penanganan huru-hara dengan tepat, terukur, dan tetap mengedepankan keselamatan, sehingga keamanan dan ketertiban di dalam lapas senantiasa terjaga,” ungkap Kalapas.
Lebih lanjut, Kalapas menegaskan bahwa sinergi dengan aparat kepolisian merupakan bagian penting dalam memperkuat sistem pengamanan. Kesiapan personel, kedisiplinan, serta kemampuan bertindak secara cepat dan tepat menjadi faktor utama dalam mencegah dan menangani potensi gangguan keamanan.
Melalui kegiatan ini, Lapas Perempuan Kelas IIA Sungguminasa berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pengamanan, memperkuat sinergi dengan aparat penegak hukum, serta mewujudkan lingkungan pemasyarakatan yang aman, tertib, dan kondusif demi mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi pemasyarakatan secara optimal. (*)
