Selayar – Dalam upaya menjaga keamanan dan ketertiban, jajaran Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Selayar, Kanwil Ditjenpas Sulawesi Selatan, menggelar razia kamar hunian pada Minggu (18/10/2026) malam.
Kegiatan razia dipimpin oleh Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan (Ka. KPR), Muhammad Bakri, bersama jajaran petugas pengamanan dan staf lainnya. Petugas menyisir sejumlah titik di kamar hunian yang diduga berpotensi digunakan untuk menyembunyikan barang-barang terlarang.
Pelaksanaan razia dilakukan dengan mengedepankan prinsip humanis, profesional, dan sesuai prosedur, serta tetap menjunjung tinggi hak-hak warga binaan. Langkah ini merupakan bagian dari deteksi dini guna mencegah potensi gangguan keamanan dan ketertiban di lingkungan Rutan.
Dalam kegiatan tersebut, petugas mengamankan sejumlah barang, di antaranya korek api, botol parfum, deodoran, dan skrup. Barang-barang tersebut disita karena berpotensi disalahgunakan serta dapat menimbulkan risiko terhadap keamanan dan ketertiban di dalam kamar hunian. Sementara handphone, narkoba, dan senjata tajam NIHIL.
Melalui razia rutin ini, Rutan Selayar terus memperkuat komitmen dalam menciptakan lingkungan pemasyarakatan yang aman, tertib, dan kondusif. Upaya ini juga menjadi bentuk konsistensi jajaran dalam mencegah peredaran serta penyalahgunaan barang-barang yang tidak diperbolehkan berada di kamar hunian.
Dengan pengawasan yang berkelanjutan dan pelaksanaan tugas yang profesional, Rutan Selayar berkomitmen untuk memastikan keamanan tetap terjaga demi mendukung pelaksanaan pembinaan warga binaan secara optimal. (*)
