MAKASSAR — Ujian promosi doktor Angga Satrya menjadi momen penting yang menyoroti persoalan pemenuhan hak asasi manusia, khususnya hak anak yang berada bersama ibunya di lingkungan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) maupun Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kamis, (1/10/2026).
Ujian yang digelar pada Rabu, 30 September 2026 tersebut mempertajam perhatian publik terhadap fenomena anak bawaan — anak yang tinggal bersama ibu yang sedang menjalani pidana atau masa penahanan. Angga Satrya berhasil mempertahankan disertasinya berjudul: “Hakikat Pemenuhan Hak Asasi Manusia Anak Bawaan pada Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan Negara: Studi di Provinsi Sulawesi Selatan.”
Fenomena ini bukan sekadar urusan sistem pemasyarakatan, melainkan langsung menyangkut pemenuhan hak-hak dasar anak: hak hidup, tumbuh kembang, kesehatan, pendidikan, pengasuhan, perlindungan, serta lingkungan yang layak. Padahal, anak tersebut tidak sedang menjalani pidana, namun harus berada di lingkungan yang dibangun untuk orang dewasa.
Dalam kajiannya, Angga menegaskan bahwa status ibu sebagai warga binaan tidak boleh menghilangkan hak anak atas perlindungan dan pelayanan sesuai kebutuhan pertumbuhannya. Perspektif hak anak harus ditempatkan di pusat perhatian tata kelola pemasyarakatan dan pelayanan publik.
Ujian promosi ini dipimpin tim akademik:
Promotor: Prof. Dr. H. Hambali Thalib, S.H., M.H.
Ko-Promotor I: Prof. Dr. H. Ma’ruf Hafidz, S.H., M.H.
Ko-Promotor II: Dr. H. Nasrullah Arsyad, S.H., M.H.
Penguji I–IV: Prof. Dr. H. La Ode Husen, S.H., M.Hum.; Prof. Dr. Hj. Mulyati Pawennei, S.H., M.H.; Prof. Dr. H. M. Kamal Hidjaz, S.H., M.H.; Dr. H. Azwad Rachmat Hambali, S.H., M.H.
Penguji Eksternal: Prof. Dr. Aminuddin Ilmar, S.H., M.Hum.
Penguji Lintas Disiplin: Prof. Dr. Ir. H. Dirgahayu A. Lantara, M.T., IPU., ASEAN Eng.
Turut hadir Ketua Umum Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Sulawesi Selatan, Andi Yudha Yunus. Ia menekankan bahwa pemenuhan hak anak bawaan memerlukan sinergi lintas sektor — pemasyarakatan, pemerintah daerah, kesehatan, pendidikan, hingga lembaga perlindungan anak — karena anak tersebut sama sekali tidak terlibat dalam tindak pidana orang tuanya.
“Anak yang berada bersama ibunya di Lapas atau Rutan tetaplah anak yang berhak atas perlindungan, pengasuhan, kesehatan, pendidikan, dan tumbuh kembang yang layak. Pemenuhan hak mereka adalah tanggung jawab bersama,” ujar Andi Yudha Yunus.
Kehadiran LPA Sulsel menunjukkan pentingnya jembatan antara temuan akademik dan praktik perlindungan anak. Disertasi ini diharapkan tidak hanya berhenti di ruang kajian, melainkan menjadi dasar pengembangan kebijakan dan pelayanan nyata bagi anak bawaan di lingkungan pemasyarakatan.
Isu ini menuntut pendekatan terpadu: hak asasi manusia, perlindungan anak, tata kelola pemasyarakatan, pelayanan publik, hingga kebijakan sosial. Anak bawaan bukan sekadar bagian dari persoalan lembaga pemasyarakatan, melainkan subjek hak yang berhak mendapat perlindungan khusus dari negara.
Melalui karyanya, Angga Satrya diharapkan memberi kontribusi ilmiah memperkuat perspektif pemenuhan hak anak dalam sistem pemasyarakatan Indonesia, khususnya di Sulawesi Selatan — agar setiap anak, di mana pun ia berada, tetap tumbuh dengan bermartabat. (*)
