Gowa – Bhabinkamtibmas Desa Jenetallasa, Polsek Pallangga, Polres Gowa, Bripka Basri, bersama Pj. Desa Jenetallasa H. Mansur dan Babinsa Sertu Sudarta, berhasil memediasi perselisihan antara dua warga Desa Jenetallasa. Kasus yang sebelumnya berproses di Polres Gowa ini, pada Rabu (21/5), menemukan titik terang melalui jalur damai di tingkat desa. Mediasi yang berlangsung kondusif ini menghasilkan kesepakatan damai antara kedua belah pihak.
Sebagai bukti komitmen perdamaian, kedua belah pihak menandatangani Surat Kesepakatan Bersama (SKB) yang disaksikan oleh seluruh pihak yang hadir. SKB ini menjadi landasan penyelesaian permasalahan tanpa perlu melanjutkan proses hukum di Polres Gowa, sembari tetap menghormati proses hukum yang berlaku.
Bripka Basri menjelaskan bahwa mediasi ini selaras dengan prinsip Restorative Justice, yang mengedepankan penyelesaian masalah secara musyawarah dan mufakat. Langkah ini menunjukkan komitmen kepolisian dalam membangun keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) berbasis kearifan lokal.
“Semoga dengan tercapainya kesepakatan damai ini, perselisihan dapat terselesaikan secara tuntas dan kedua belah pihak dapat kembali hidup rukun sebagai warga Desa Jenetallasa,” ungkap Bripka Basri.
Sementara Itu Pj. Desa Jenetalassa H. Mansur , Apresiasi tinggi diberikan oleh seluruh pihak yang hadir atas keberhasilan mediasi ini.
“Keberhasilan ini menjadi bukti nyata sinergi positif antara aparat kepolisian, TNI, pemerintah desa, dan masyarakat dalam menjaga keharmonisan dan keamanan lingkungan di Desa Jenetallasa,” Ucapnya.
Semoga kejadian ini menjadi contoh bagi penyelesaian konflik di masa mendatang, mengedepankan nilai-nilai kekeluargaan dan kebersamaan.
Hadir dalam mediasi tersebut: Pj. Kepala Desa Jenetallasa, H. Mansyur, SE; Babinsa Desa Jenetallasa, Sertu Sudarta; PLT Kadis Sanrangan, Andika Aldila, S.TP; Anggota BPD Desa Jenetallasa, Andi Rahman; kedua belah pihak yang berselisih; saksi-saksi; dan keluarga masing-masing pihak. Kehadiran tokoh-tokoh masyarakat ini turut memperkuat proses mediasi dan menjamin kesepakatan yang tercapai. (*)

