
Bulukumba – Kakanwil Ditjenpas Sulawesi Selatan, Rudy Fernando Sianturi berikan penguatan dan peningkatan kapasitas bagi seluruh Kepala UPT Pemasyarakatan yang bertempat di Gedung Phinisi Pemerintah Kab. Bulukumba Kakanwil Sabtu, (3/5/2025).
Rudy mengingatkan kembali kepada para Ka.UPT untuk selalu melaksanakan 6 fungsi Pemasyarakatan yaitu pelayanan, pembinaan, Pembimbingan kemasyarakatan, perawatan, pengamanan dan pengamatan.
Selain itu ia juga menghimbau untuk terus melaksanakan 13 program akselerasi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto terkhusus untuk 6 program yang diperuntukan bagi Pemasyarakatan.
“Saya menghimbau kepada Bapak/Ibu Ka.UPT untuk selalu melaksanakan program akselerasi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan terutama pada 6 program bagi Pemasyarakatan, yaitu memberantas narkoba, memberdayakan warga binaan untuk ketahanan pangan, meningkatan pendayagunaan warga binaan untuk produk UMKM, memberikan bantuan sosial kepada keluarga warga binaan, mengatasi overcapacity dan overcrowded,” jelas Rudy.
Rudy juga menjelaskan terkait peran Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Bapas akan sangat memegang peran penting dalam peradilan di Indonesia menurut UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP sehingga jenis pemidanaan tidak harus dipenjara yang secara tidak langsung dapat mengurangi overcapacity dan overcrowded di Lapas/Rutan.
“Menurut UU KUHP yang baru peran PK kedepannya akan bertambah, hasil litmas dari PK akan menjadi penentu jenis pidana apa yang diberikan bagi terdakwa sehingga pidana alternatif dapat diberikan tidak harus selalu dipenjara yang membuat Lapas/Rutan kita overcapacity dan overcrowded,” tutur Rudy.
Lebih lanjut Rudy mengingatkan untuk seluruh Ka.UPT agar selalu melakukan deteksi dini untuk menghindari potensi gangguan keamanan dan ketertiban, tepat waktu dalam melengkapi data dukung pembangunan zona integritas di wilayah masing-masing serta menghimbau agar humas di tiap UPT untuk selalu mempublikasikan kegiatan yang ada di UPT. (*)

