Nusakambangan – Lapas Kelas IIA Kumbang bekerja sama dengan Densus 88 Anti Teror Polri menggelar kegiatan deradikalisasi sekaligus meresmikan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) bakery bagi warga binaan pemasyarakatan (WBP) kasus terorisme, Kamis (11/6/2026) pagi. Kegiatan ini berlangsung mulai pukul 09.30 WIB hingga selesai di lingkungan lapas, sebagai tindak lanjut surat perintah dari Mabes Polri nomor B/88/VI/RES.6.1/2026/Densus tentang pembinaan khusus narapidana terorisme.
Kegiatan diikuti oleh tiga anggota Densus 88 Anti Teror Polri, Kasi Keamanan dan Ketertiban (Kamtib) beserta jajaran, serta satu orang WBP yang menjadi sasaran pembinaan. Rangkaian acara meliputi penggalangan pemahaman kebangsaan, safari dakwah moderat, hingga pembukaan unit usaha roti dan kue sebagai bekal keterampilan produktif.
Kepala Lapas Kelas IIA Kumbang, Herman Anwar, menyatakan bahwa program ini merupakan upaya terpadu mengubah pola pikir sekaligus mempersiapkan kemandirian WBP.
“Deradikalisasi tidak hanya soal mengubah paham, tapi juga memberi keterampilan agar kelak bisa hidup mandiri dan bermanfaat bagi masyarakat,” ujarnya.
Sementara itu, Kasi Pembinaan dan Pendidikan (Binadik) beserta staf memberikan arahan agar WBP senantiasa mematuhi aturan lapas dan mengikuti seluruh program pembinaan dengan sungguh-sungguh demi menjaga kondusivitas lingkungan pemasyarakatan.
Hasil kegiatan akan didokumentasikan secara lengkap dan segera dilaporkan kepada Direktur Jenderal Pemasyarakatan RI serta Kepala Kantor Wilayah Pemasyarakatan Jawa Tengah sebagai bentuk pertanggungjawaban pelaksanaan program. (*)

