BONE – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Watampone terus mengoptimalkan pemenuhan hak Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) melalui pelaksanaan Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) yang digelar secara daring bersama Tim TPP Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sulawesi Selatan. Sidang yang berlangsung Jumat, (17/7/2026),ini dibuka langsung oleh Kepala Lapas Kelas IIA Watampone, Rahnianto, sebagai forum resmi pembahasan usulan hak-hak pemasyarakatan bagi warga binaan yang telah memenuhi seluruh persyaratan yang berlaku.
Dalam arahannya, Rahnianto menegaskan bahwa setiap proses pengusulan hak pemasyarakatan harus dilaksanakan secara objektif, teliti, transparan, dan sepenuhnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Ia juga mengingatkan seluruh jajaran untuk mengoptimalkan pelayanan bagi warga binaan yang telah memenuhi syarat administratif maupun substantif, sebagai wujud penyelenggaraan pemasyarakatan yang profesional, akuntabel, dan berkeadilan.
Pada sidang tersebut, tim membahas berbagai usulan hak pemasyarakatan dengan rincian sebagai berikut:
Pembebasan Bersyarat (PB): 5 orang
Cuti Bersyarat (CB): 2 orang
Remisi Umum 17 Agustus (RU I) Tahun 2026: 69 orang (terdiri dari 57 orang yang tidak termasuk dalam lingkup PP Nomor 99 Tahun 2012, serta 12 orang yang termasuk dalam Pasal 34A Ayat (1) PP Nomor 99 Tahun 2012)
Remisi Tambahan Pemuka (RTPMK): 1 orang
Remisi Saksi Bekerja Sama: 1 orang
Secara keseluruhan, usulan yang diproses dalam sidang ini melibatkan 78 Warga Binaan Pemasyarakatan.
Sementara itu, Kepala Bidang Perawatan, Pengamanan, dan Kepatuhan Internal Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sulawesi Selatan menekankan pentingnya ketelitian, sikap selektif, serta percepatan penyelesaian administrasi dalam setiap tahapan pengusulan hak integrasi maupun hak-hak pemasyarakatan lainnya. Seluruh anggota TPP juga diminta segera menindaklanjuti hasil sidang dengan melengkapi seluruh dokumen administrasi secara tepat waktu dan akurat.
Tim TPP Kanwil bersama Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Bapas Watampone juga mengingatkan agar warga binaan yang nantinya memperoleh hak integrasi senantiasa menjaga perilaku, menaati seluruh ketentuan yang berlaku, serta mengikuti program pembinaan dengan sungguh-sungguh. Kepatuhan selama menjalani masa integrasi menjadi faktor penentu keberhasilan reintegrasi sosial sekaligus mencegah terjadinya pencabutan hak yang telah diberikan.
Rahnianto juga mengajak seluruh warga binaan untuk menjadikan pemberian hak integrasi dan remisi sebagai motivasi kuat dalam memperbaiki diri. Menurutnya, hak pemasyarakatan merupakan bentuk penghargaan nyata atas perubahan perilaku positif selama mengikuti proses pembinaan, sehingga harus dijaga dengan sikap disiplin, kepatuhan, serta komitmen untuk terus berkembang menjadi pribadi yang lebih baik.
“Hak pemasyarakatan adalah bentuk penghargaan atas perubahan perilaku warga binaan selama mengikuti pembinaan. Saya berharap hak yang diberikan dapat menjadi motivasi untuk terus memperbaiki diri, menjaga kedisiplinan, serta mempersiapkan diri agar dapat kembali berperan positif di tengah masyarakat,” ujar Rahnianto.
Melalui pelaksanaan Sidang TPP ini, Lapas Kelas IIA Watampone menegaskan komitmennya untuk memastikan setiap proses pengusulan hak pemasyarakatan berjalan secara objektif, transparan, dan akuntabel. Langkah ini menjadi bagian tak terpisahkan dari upaya menghadirkan sistem pembinaan yang berorientasi pada pemenuhan hak, pembentukan perilaku yang lebih baik, serta keberhasilan reintegrasi sosial warga binaan ke tengah masyarakat. (*)
