Palopo – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Palopo menggelar Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) pada Selasa (28/7/2026), di Klinik Lapas Kelas IIA Palopo. Kegiatan ini merupakan bagian dari proses pembinaan dalam rangka pembahasan usulan hak integrasi bagi Warga Binaan Pemasyarakatan.
Sidang dihadiri oleh Plh. Kepala Lapas Kelas IIA Palopo selaku Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas (KPLP), jajaran Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP), perwakilan Balai Pemasyarakatan (Bapas) Palopo, serta perwakilan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sulawesi Selatan yang mengikuti kegiatan secara daring.
Agenda sidang membahas usulan program integrasi yang terdiri atas 14 usulan Pembebasan Bersyarat (PB), 2 usulan Cuti Bersyarat (CB), dan 1 usulan Cuti Menjelang Bebas (CMB). Seluruh usulan dibahas secara menyeluruh dengan mempertimbangkan hasil pembinaan, perkembangan perilaku Warga Binaan, kepatuhan terhadap tata tertib, hasil Penelitian Kemasyarakatan (Litmas), serta kelengkapan persyaratan administratif dan substantif.
Berdasarkan hasil pembahasan dan pertimbangan seluruh peserta sidang, sebanyak 17 usulan hak integrasi dinyatakan memenuhi persyaratan untuk diproses lebih lanjut sesuai mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Plh. Kepala Lapas Kelas IIA Palopo, Hartono, menegaskan bahwa Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan merupakan tahapan penting untuk memastikan setiap pemberian hak integrasi dilaksanakan secara objektif, profesional, dan akuntabel.
“Pemberian hak integrasi bukan sekadar pemenuhan hak Warga Binaan, tetapi juga bagian dari proses pembinaan yang harus melalui penilaian secara cermat. Kami memastikan setiap usulan telah memenuhi persyaratan administratif maupun substantif sehingga seluruh proses berjalan transparan dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Hartono.
Sidang TPP berlangsung dengan aman, tertib, dan lancar serta menghasilkan rekomendasi yang menjadi dasar tindak lanjut pengusulan hak integrasi sebagai bagian dari upaya mendukung keberhasilan pembinaan dan reintegrasi sosial Warga Binaan Pemasyarakatan. (*)
