Makassar – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sulawesi Selatan melaksanakan Apel dan Ikrar Bersama Pemasyarakatan Bersih dari Handphone Ilegal, Narkoba, dan Penipuan di Aula Pancasila, Jumat (08/05/2026) pukul 08.30 WITA.
Kegiatan ini dilaksanakan menindaklanjuti instruksi Direktur Jenderal Pemasyarakatan terkait penguatan pengawasan dan komitmen pemberantasan Halinar di lingkungan pemasyarakatan. Berdasarkan Nota Dinas Nomor: WP.23-UM.01.01-432 tanggal 7 Mei 2026, seluruh ASN Kanwil Ditjenpas Sulsel turut hadir mengikuti kegiatan tersebut.
Kegiatan dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Ditjenpas Sulsel, Rudy Fernando Sianturi, serta diikuti pejabat administrator, pejabat fungsional, seluruh pegawai, CPNS, dan peserta magang sebagai bentuk konsolidasi bersama dalam menjaga keamanan, ketertiban, serta marwah institusi pemasyarakatan.
Rangkaian kegiatan diawali dengan apel bersama yang dilanjutkan pembacaan ikrar seluruh jajaran. Dalam ikrar tersebut ditegaskan komitmen untuk tidak memberi ruang terhadap keberadaan handphone ilegal, peredaran narkoba, maupun praktik penipuan di dalam Lapas dan Rutan, serta siap menerima sanksi sesuai ketentuan apabila terbukti melakukan pelanggaran.
Dalam arahannya, Kepala Kantor Wilayah Ditjenpas Sulsel, Rudy Fernando Sianturi, menegaskan bahwa kegiatan ini bukan sekadar seremonial, melainkan wujud nyata keseriusan seluruh jajaran dalam menjaga integritas dan kepercayaan masyarakat.
“Handphone ilegal, narkoba, dan penipuan merupakan ancaman serius yang harus diberantas bersama. Tidak boleh ada toleransi terhadap segala bentuk pelanggaran. Seluruh jajaran wajib meningkatkan kewaspadaan, pengawasan, dan deteksi dini secara konsisten,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan bahwa keberhasilan pemasyarakatan tidak hanya diukur dari pembinaan warga binaan, tetapi juga dari kemampuan seluruh petugas menjaga lingkungan kerja yang bersih, aman, dan profesional.
“Mari bekerja dengan disiplin, penuh tanggung jawab, dan saling mengawasi demi menjaga nama baik institusi,” lanjutnya.
Sebagai tindak lanjut komitmen tersebut, jajaran Kanwil Ditjenpas Sulsel melaksanakan penggeledahan di Lapas Makassar dan Rutan Makassar guna memastikan lingkungan pemasyarakatan bebas dari barang terlarang dan potensi gangguan keamanan.
Kegiatan berlangsung tertib, aman, dan lancar. Melalui momentum ini, Kanwil Ditjenpas Sulsel menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat pengawasan, pembinaan, dan pengendalian demi mewujudkan pemasyarakatan yang bersih, profesional, dan semakin dipercaya masyarakat. (*)

