SIDRAP — Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Sidenreng Rappang di lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sulawesi Selatan melaksanakan pendataan menyeluruh, pengecekan perizinan dan fungsi, serta perawatan rutin terhadap seluruh senjata api dinas yang dimiliki. Kegiatan ini merupakan bagian tak terpisahkan dari protokol standar keamanan lembaga pemasyarakatan, guna menjamin Alat Utama Sistem Senjata (Alutsista) selalu dalam kondisi prima dan siap dioperasikan kapan pun dibutuhkan dalam situasi darurat Rabu, (9/9/2026).
Kegiatan pengecekan dipimpin langsung oleh Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan (Ka.KPR) dan melibatkan seluruh petugas yang telah memiliki kualifikasi resmi dalam pengelolaan senjata api. Proses pemeriksaan dilakukan secara teliti dan metodis, mencakup verifikasi kelengkapan komponen senjata, kondisi laras, mekanisme pengunci, hingga ketersediaan dan kelayakan amunisi. Setiap unit senjata dibongkar pasang untuk memastikan tidak terdapat kotoran, karat, atau kerusakan mekanis yang dapat menghambat kinerja senjata saat digunakan dalam keadaan kritis.
Selain pengecekan aspek teknis dan mekanis, kegiatan ini juga disertai penguatan edukasi mengenai etika serta prosedur penggunaan senjata api. Seluruh petugas diingatkan kembali bahwa senjata api merupakan alat terakhir (last resort) dalam penegakan keamanan, sehingga penggunaannya harus senantiasa didasarkan pada prinsip proporsionalitas dan kehati-hatian yang setinggi-tingginya.
Perawatan berkala ini juga bertujuan memperpanjang usia pakai aset negara sekaligus mencegah terjadinya kegagalan tembakan atau kerusakan mendadak yang berpotensi membahayakan keselamatan petugas maupun warga binaan.
Melalui kegiatan ini, Rutan Kelas IIB Sidenreng Rappang menegaskan kembali komitmennya dalam menjaga standar keamanan setinggi-tingginya. Langkah preventif ini diharapkan dapat meningkatkan kesiapsiagaan serta kepercayaan diri petugas dalam menjalankan tugas pengamanan, sekaligus memberikan jaminan rasa aman bagi seluruh warga binaan dan masyarakat sekitar, bahwa Rutan dikelola oleh aparat yang kompeten, disiplin, dan selalu siaga. (*)
