Malino – Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Malino menerima kunjungan Penyuluh Hukum Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan dalam kegiatan sosialisasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) kepada warga binaan. Kegiatan yang berlangsung di Masjid At-Taubah Rutan Malino ini diikuti dengan antusias oleh warga binaan sebagai bagian dari upaya peningkatan kesadaran dan pemahaman hukum Kamis, (4/6/2026).
Acara dibuka secara resmi oleh Kepala Rutan Kelas IIB Malino, Dedy Sutriady Rijal, yang dalam sambutannya menekankan pentingnya pemahaman hukum bagi warga binaan sebagai bekal untuk menjalani kehidupan yang lebih baik setelah kembali ke tengah masyarakat.
“Pemahaman terhadap regulasi yang berlaku merupakan hal yang sangat penting. Melalui sosialisasi KUHP baru ini, kami berharap warga binaan dapat mengetahui perkembangan hukum nasional sekaligus menjadikannya sebagai pembelajaran agar tidak mengulangi kesalahan yang sama di masa mendatang,” ujar Dedy.
Dalam pemaparannya, tim Penyuluh Hukum Kanwil Kemenkum Sulsel menjelaskan berbagai perubahan dan pembaruan yang diatur dalam KUHP baru, termasuk prinsip-prinsip pemidanaan, hak dan kewajiban warga negara, serta sejumlah ketentuan yang disesuaikan dengan perkembangan hukum dan nilai-nilai yang hidup di masyarakat Indonesia.
Para peserta tampak aktif mengikuti kegiatan dengan mengajukan berbagai pertanyaan terkait implementasi KUHP baru dalam kehidupan sehari-hari. Kegiatan berlangsung interaktif dan edukatif sehingga materi yang disampaikan dapat dipahami dengan baik oleh warga binaan.
Melalui kegiatan ini, Rutan Malino terus menunjukkan komitmennya dalam memberikan pembinaan kepribadian, khususnya di bidang kesadaran hukum, guna mendukung proses reintegrasi sosial warga binaan secara optimal. (*)

