Gowa — Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Malino melaksanakan Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) dalam rangka pengusulan remisi susulan bagi 18 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), Senin (14/9/2026). Kegiatan berlangsung di Aula Rutan Kelas IIB Malino dan dilaksanakan bersama Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sulawesi Selatan.
Sidang TPP dihadiri oleh Kepala Rutan Kelas IIB Malino, Dedy Sutriady Rijal, Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan (KPR), Rahmat Nai, serta jajaran Tim TPP Rutan Malino. Kegiatan ini menjadi bagian dari proses pembinaan dan pemenuhan hak warga binaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dalam pelaksanaannya, tim melakukan pembahasan dan pemeriksaan terhadap kelengkapan serta persyaratan 18 WBP yang diusulkan memperoleh remisi susulan. Proses tersebut dilakukan secara cermat dan objektif guna memastikan setiap usulan memenuhi persyaratan administratif maupun substantif.
Karutan Malino, Dedy Sutriady Rijal, menegaskan bahwa pengusulan remisi merupakan bentuk pemenuhan hak WBP yang harus dilaksanakan secara profesional dan sesuai aturan.
“Sidang TPP ini merupakan bagian penting dalam memastikan pemenuhan hak warga binaan. Kami berkomitmen agar setiap usulan remisi diproses secara objektif, transparan, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Dedy.
Melalui pelaksanaan Sidang TPP ini, Rutan Kelas IIB Malino terus menunjukkan komitmennya dalam memberikan pelayanan pemasyarakatan yang berkualitas sekaligus mendukung proses pembinaan WBP agar dapat mengikuti program pembinaan dengan baik dan mempersiapkan diri kembali ke tengah masyarakat. (*)
