Selayar – Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Selayar Kanwil Ditjenpas Sulsel menerima pemindahan sebanyak 9 narapidana, Sabtu (26/09). Sembilan narapidana tersebut berasal dari Lapas Bulukumba 8 narapidana dan dari Rutan Bantaeng 1 narapidana. Pemindahan tersebut merupakan bagian dari upaya penataan dan pemerataan penghuni pada Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan.
Sembilan narapidana yang dipindahkan terdiri dari warga binaan dengan perkara penyalahgunaan narkotika dan perkara pidana umum. Setibanya di Rutan Selayar, seluruh warga binaan menjalani proses penerimaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, termasuk pemeriksaan dan pendataan administrasi.
Kepala Rutan Selayar, Sofian Hadi Sasmita, menyampaikan bahwa sembilan warga binaan yang diterima selanjutnya akan menjalani proses pembinaan di Rutan Selayar.
“Setelah diterima, seluruh warga binaan akan mengikuti proses pembinaan sesuai dengan program dan ketentuan yang berlaku. Kami akan memastikan pelaksanaan pembinaan berjalan dengan baik serta tetap memperhatikan aspek keamanan dan ketertiban,” ujar Sofian.
Pemindahan warga binaan ini juga menjadi bagian dari dukungan terhadap Program Aksi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, khususnya dalam upaya mengatasi persoalan overcrowded atau kelebihan kapasitas pada Lapas dan Rutan.
Saat ini, jumlah penghuni Rutan Selayar juga telah melampaui kapasitas standar yang telah ditentukan. Namun demikian, kondisi hunian masih dinilai layak untuk mendukung pelaksanaan fungsi pemasyarakatan sekaligus menjadi bagian dari upaya membantu mengurangi kepadatan pada Lapas dan Rutan lainnya.
Melalui pemindahan ini, Rutan Selayar berkomitmen untuk terus memberikan pelayanan, perawatan dan pembinaan kepada seluruh warga binaan secara optimal, dengan tetap mengedepankan keamanan, ketertiban, serta pemenuhan hak-hak warga binaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (*)
