Makassar – Salah satu hak bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) setelah taat dan patuh dengan aturan di Lapas serta mengikuti program pembinaan kepribadian dan kemandirian yang ada, yaitu berhak dalam mengikuti program integrasi sosial meliputi Asimilasi; Pembebasan Bersyarat (PB); Cuti Bersyarat (CB); Cuti Menjelang Bebas (CMK); Cuti Mengunjungi Keluarga (CMK); Izin Luar Biasa. Adapun jika syarat administrasi terpenuhi, maka para WBP harus melalui Sidang TPP.
Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) merupakan salah satu tahapan dari rangkaian pengusulan reintegrasi sosial bagi seorang WBP di Lapas maupun Rutan, sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022. Tujuannya yaitu untuk diberikan pengarahan seputar kewajiban dan hak mereka sebagai warga binaan serta diberi wejangan mengenai sikap dan prilaku mereka selama proses pengajuan integrasi sosial.
Kali ini, Lapas Makassar laksanakan Sidang TPP kepada 23 orang WBP. Bertempat di Ruang Bimbingan Kemasyarakatan (Bimkemas), Jumat (4/4). Kegiatan ini dihadiri oleh Ketua SidangTPP, Sekretaris Sidang TPP, dan 9 orang Anggota TPP Lapas Makassar.
Ketua sidang TPP Lapas Makassar, Jimmy Rahmat Tumengkol menegaskan pentingnya sidang ini dalam memastikan bahwa setiap WBP yang mengajukan hak integrasi telah memenuhi syarat administratif dan substantif, termasuk kedisiplinan, keaktifan dalam program pembinaan, serta kesiapan kembali ke masyarakat.
“Sidang ini bukan sekadar formalitas, tetapi bagian dari evaluasi mendalam terhadap perkembangan narapidana. Kami ingin memastikan bahwa mereka benar-benar siap untuk menjalani kehidupan yang lebih baik setelah bebas,” ujarnya.
Dengan adanya sidang ini, diharapkan proses integrasi sosial WBP dapat berjalan dengan lebih terarah, sehingga mereka dapat kembali ke masyarakat dengan kesiapan mental dan keterampilan yang lebih baik. (*)

