NUSAKAMBANGAN – Lapas Kelas IIA Kumbang di bawah naungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Jawa Tengah, mengikuti kegiatan sosialisasi tata cara pengisian formulir laporan bulanan perawatan, kesehatan, dan rehabilitasi tahun 2026 yang diselenggarakan secara virtual oleh Direktorat Perawatan Kesehatan dan Rehabilitasi, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Senin (25/05/2926).
Kegiatan yang dimulai pukul 09.00 WIB ini dihadiri oleh Kepala Seksi Pembinaan Narapidana dan Anak Didik Pemasyarakatan (Binadik) beserta staf terkait Lapas Kelas IIA Kumbang. Sosialisasi ini bertujuan untuk menyamakan persepsi dan pemahaman seluruh jajaran pemasyarakatan terkait standar pengisian formulir laporan, serta mendorong peningkatan kualitas dan akurasi data yang dilaporkan setiap bulannya.
Dalam pemaparannya, narasumber menyampaikan materi lengkap mulai dari mekanisme teknis pengisian formulir, alur dan tata cara penyampaian laporan, hingga evaluasi mendalam terhadap pelaksanaan pelaporan yang telah berjalan selama ini. Hal ini dilakukan untuk meminimalkan kesalahan input data dan memastikan setiap informasi yang disampaikan dapat dipertanggungjawabkan serta sesuai dengan pedoman yang berlaku.
Kepala Lapas Kelas IIA Kumbang, Herman Anwar, menyampaikan bahwa kegiatan ini sangat penting sebagai landasan dalam penyusunan laporan. “Pelaporan yang tepat waktu, akurat, dan sesuai aturan adalah bentuk pertanggungjawaban kami dalam menjalankan tugas di bidang perawatan, kesehatan, dan rehabilitasi warga binaan. Hasil sosialisasi ini akan kami jadikan acuan utama dalam pengelolaan data ke depannya,” ujarnya.
Seluruh rangkaian kegiatan sosialisasi berlangsung dengan tertib, lancar, dan kondusif. Sebagai tindak lanjut, Lapas Kumbang berkomitmen untuk menerapkan seluruh panduan yang telah disampaikan. Pihaknya juga akan rutin melakukan koordinasi dan pemantauan internal guna menjamin kualitas laporan yang dikirimkan ke pusat selalu memenuhi standar yang ditetapkan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan. (*)

