Maros – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Maros, dalam komitmennya memperkuat pembinaan kepribadian warga binaan melalui pendekatan keagamaan, berkolaborasi dengan Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Maros menggelar pengajian dan siraman rohani. Bertempat di Masjid Baabut Taubah, Lapas Maros, Rabu (18/6/2025), kegiatan ini memberikan pencerahan spiritual bagi para warga binaan.
Penyuluh agama Islam dari Kemenag Maros bertindak sebagai pemateri, menyampaikan tausiah yang menekankan pentingnya taubat, introspeksi diri, dan penguatan keimanan. Ceramah tersebut difokuskan untuk memberikan bekal spiritual bagi warga binaan dalam menjalani masa pembinaan dan kehidupan pasca-pembebasan, membantu mereka membangun pondasi mental yang kuat untuk masa depan.
Kepala Lapas Kelas IIB Maros, Ali Imran, mengungkapkan apresiasinya atas sinergi positif dengan Kemenag Maros. Ia menegaskan bahwa program pembinaan di Lapas Maros tidak hanya berfokus pada aspek fisik dan keterampilan, tetapi juga mencakup pembinaan rohani yang intensif.
“Kami berharap kegiatan ini mampu mendorong perubahan sikap dan mental warga binaan menuju arah yang lebih baik, Pembinaan holistik, meliputi aspek rohani, merupakan kunci keberhasilan reintegrasi sosial mereka,” Tutur Imran Ali
Penyuluh agama dari Kemenag Maros, dalam ceramahnya yang inspiratif, mengajak warga binaan untuk memanfaatkan masa pidana sebagai kesempatan emas untuk memperbaiki diri. Ia menekankan bahwa setiap individu memiliki potensi untuk berubah, dan pendekatan spiritual menjadi salah satu jalan utama menuju perubahan tersebut.
Antusiasme warga binaan sangat terlihat dalam kegiatan ini. Mereka mengikuti pengajian dengan khidmat, dan banyak yang mengaku merasakan pencerahan dan ketenangan batin setelahnya.
Kolaborasi antara Lapas Maros dan Kemenag Maros ini diharapkan mampu memberikan dampak positif yang berkelanjutan.
Tujuannya bukan hanya memberikan efek jera, tetapi juga membentuk pribadi warga binaan yang lebih baik, siap berkontribusi positif bagi masyarakat setelah menjalani masa pidananya.
Program ini menjadi contoh nyata sinergi pemerintah dalam menciptakan sistem pemasyarakatan yang lebih humanis dan efektif. (*)
