GOWA – Desakan agar Direktur Umum (Dirum) Perumda Air Minum Tirta Jeneberang Kabupaten Gowa, Muh. Khaerul Aco, mundur dari jabatannya karena dinilai adanya benturan kepentingan politik dengan istrinya yang menjabat sebagai Bupati Gowa, dinilai keliru dan tidak berdasar oleh praktisi hukum, Khaeril Jalil SH MH.
Khaeril menjelaskan bahwa Muh. Khaerul Aco menduduki jabatan Dirum Perumda Air Minum Tirta Jeneberang berdasarkan hasil seleksi atau uji kepatutan dan kelayakan yang dilakukan oleh Panitia Seleksi Pemkab Gowa pada tahun 2023. Sementara istrinya baru menjabat sebagai Bupati Gowa pada tahun 2025, sehingga tidak ada konflik kepentingan saat pengangkatan.
“Beliau meniti karir di PDAM mulai dari staf, Kabag, hingga menduduki posisi Direksi saat ini berdasarkan proses dan syarat yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujarnya.
Khaeril merujuk pada Perda Kabupaten Gowa Nomor 8 Tahun 2022 tentang Perubahan Bentuk Hukum Perusda Air Minum Tirta Jeneberang menjadi Perumda Air Minum Tirta Jeneberang, khususnya Pasal 32 sampai dengan Pasal 40, yang menjelaskan mengenai persyaratan, pengangkatan, dan proses seleksi Direksi.
“Kedudukan yang bersangkutan menjadi Direksi dengan masa periode 5 tahun sudah sah secara hukum karena sesuai dengan aturan yang ada, apalagi proses seleksinya dilaksanakan secara adil, transparan, dan akuntabel,” tegasnya Jum’at, (26/9/2025).
Menurutnya, dari aspek substansi, prosedur, dan kewenangan, pengangkatan Muh. Khaerul Aco sebagai Dirum Perumda Air Minum Tirta Jeneberang tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan maupun Asas-Asas Umum Pemerintahan Yang Baik (AUPB).
Khaeril juga menyoroti Pasal 30 PP Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD yang sering disalahartikan. Pasal tersebut melarang pengurus BUMD memiliki hubungan keluarga atau perkawinan dengan Kepala Daerah atau Wakil Kepala Daerah pada saat pengangkatan, bukan membatalkan jabatan yang sudah ada.
“Jadi, desakan agar Dirum Perumda Air Minum Tirta Jeneberang Kab. Gowa mengundurkan diri hanya dalil asumsi yang subjektif dan tendensius untuk kepentingan pihak-pihak tertentu atau sengaja dipolitisasi yang dapat berpotensi membuat kegaduhan,” pungkasnya. (Fan)

