Gowa — Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA Sungguminasa mengalami aksi unjuk rasa yang dilakukan oleh Aliansi Masyarakat Pemerhati Hukum (AMPH) pada Senin (25/05/2026) sekitar pukul 15.00 WITA. Aksi tersebut berlangsung di depan area kantor lapas dan berujung ricuh hingga menyebabkan sejumlah fasilitas kantor mengalami kerusakan.
Kedatangan massa yang berjumlah sekitar 40 orang berlangsung secara tiba-tiba tanpa adanya surat pemberitahuan resmi kepada pihak kepolisian maupun pihak Lapas Narkotika Sungguminasa. Massa datang menggunakan kendaraan roda dua dan roda empat sambil melakukan orasi dan menggeber kendaraan di depan pintu utama lapas.
Dalam aksinya, massa menyuarakan isu dugaan adanya bandar narkoba yang mengendalikan transaksi narkotika dari dalam lapas. Namun, selama penyampaian aspirasi berlangsung, tidak terdapat data ataupun bukti spesifik yang disampaikan terkait tudingan tersebut.
Situasi mulai memanas ketika sejumlah massa melakukan tindakan anarkis dengan merusak fasilitas kantor lapas. Beberapa pengunjuk rasa dilaporkan memasukkan kendaraan hingga ke depan area P2U dan menabrakkan kendaraan ke arah tembok ruang PTSP sehingga menyebabkan kerusakan pada dinding dan fasilitas pelayanan.
Tidak hanya itu, massa juga melakukan pembakaran ban di depan kantor lapas, pelemparan batu ke arah kaca kantor dan ruang P2U, serta mencoret dinding kantor menggunakan cat pilox. Akibat kejadian tersebut, tiga jendela dan satu pintu ruang kunjungan dilaporkan pecah, sementara sejumlah meja dan kursi pelayanan kunjungan turut mengalami kerusakan.
Menanggapi situasi tersebut, Kepala Lapas Narkotika Sungguminasa, Gunawan, segera melakukan koordinasi dengan pihak Polsek Bontomarannu dan Koramil 1409-03/Bontomarannu guna meminta bantuan pengamanan. Sebanyak 15 personel gabungan kemudian diterjunkan untuk membantu mengendalikan situasi.
Pihak Lapas Narkotika Sungguminasa juga terus melakukan koordinasi intensif dengan Polsek Bontomarannu dan Koramil 1409-03/Bontomarannu untuk menempatkan personel pengamanan di area lapas sebagai langkah antisipasi menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban pascakejadian.
Setibanya di lokasi, aparat kepolisian langsung melakukan penertiban terhadap massa aksi. Namun karena kondisi semakin tidak kondusif, petugas akhirnya melakukan pembubaran dan mengamankan delapan orang yang diduga menjadi provokator dalam aksi tersebut.
Delapan orang tersebut kemudian diamankan di ruang kantor Lapas Narkotika Sungguminasa untuk dimintai keterangan. Dari hasil pemeriksaan dan penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang berbahaya berupa badik dan busur yang dibawa oleh peserta aksi.
Selanjutnya seluruh peserta aksi yang diamankan diserahkan kepada pihak Polsek Bontomarannu untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Pascakejadian, pihak Lapas Narkotika Sungguminasa terus melakukan koordinasi dan pelaporan secara intensif dengan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sulawesi Selatan guna memastikan langkah penanganan, pengamanan, dan pemulihan situasi berjalan optimal. Koordinasi tersebut dilakukan sebagai bentuk penguatan pengawasan dan antisipasi terhadap potensi gangguan keamanan lanjutan di dalam lapas.
Sekitar pukul 18.15 WITA, tim dari Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sulawesi Selatan turut hadir melakukan monitoring dan pemeriksaan kondisi terkini di Lapas Narkotika Sungguminasa. Tim yang dipimpin langsung oleh pejabat bidang pengamanan dan pembinaan tersebut juga menempatkan empat orang pegawai untuk membantu pengamanan hingga situasi kembali aman dan kondusif.
Kepala Lapas Narkotika Sungguminasa, Gunawan, menyayangkan aksi unjuk rasa yang berujung anarkis dan menyebabkan kerusakan fasilitas negara. Menurutnya, pihak lapas tetap menghormati penyampaian aspirasi masyarakat selama dilakukan secara tertib dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Pada prinsipnya kami menghargai setiap bentuk penyampaian aspirasi, namun kami sangat menyayangkan adanya tindakan anarkis yang mengakibatkan kerusakan fasilitas kantor dan mengganggu keamanan serta ketertiban. Semua tindakan yang melanggar hukum tentunya akan diproses sesuai aturan yang berlaku,” ujar Gunawan.
Ia juga menegaskan bahwa Lapas Narkotika Sungguminasa terus berkomitmen menjaga keamanan dan meningkatkan pengawasan guna mencegah adanya gangguan kamtib maupun peredaran narkotika di dalam lapas.
“Kami terus berkoordinasi dengan aparat penegak hukum dan jajaran terkait untuk memastikan situasi tetap aman dan kondusif. Kami juga terbuka terhadap pengawasan dan masukan yang sifatnya membangun demi perbaikan pelayanan serta pembinaan di dalam lapas,” tambahnya. (*)

