Sengkang – Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Sengkang bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Wajo resmi menandatangani Nota Kesepahaman tentang Penanganan dan Pengelolaan Sampah Organik dan Anorganik.
Penandatanganan berlangsung di Ruang Kerja Kepala Rutan Sengkang, Selasa (09/06/2026).
Nota kesepahaman tersebut ditandatangani langsung oleh Kepala Rutan Kelas IIB Sengkang, Oki Setiawan, dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Wajo, Andi Fakhrul Rijal Burhanuddin.
Melalui kerja sama ini, kedua pihak sepakat untuk melaksanakan berbagai program, mulai dari pemilahan sampah organik dan anorganik, pengolahan sampah organik menjadi kompos, pengelolaan sampah anorganik melalui bank sampah, hingga pelaksanaan program Zero Waste dan inovasi PISOTA (Pilah Sampahta, Olah Sampahta, Tanami Pekaranganta).
Kepala Rutan Sengkang, Oki Setiawan, menyampaikan bahwa kerja sama ini merupakan bentuk komitmen Rutan Sengkang dalam mendukung pelestarian lingkungan.
“Melalui kolaborasi ini, kami berharap pengelolaan sampah di lingkungan rutan dapat berjalan lebih optimal,” ujarnya.
Usai penandatanganan Nota Kesepahaman, kegiatan dilanjutkan dengan peninjauan lahan Rukang Farm yang berada di kawasan Sarana Asimilasi dan Edukasi (SAE) Rutan Sengkang.
Peninjauan ini dilakukan untuk melihat secara langsung potensi pengembangan program pengelolaan lingkungan yang terintegrasi dengan kegiatan pembinaan kemandirian warga binaan. (*)

