Nusakambangan – Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Kumbang kembali melaksanakan Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) di Ruang Rapat kantor lapas, Kamis. Kegiatan ini menjadi forum utama guna memberikan rekomendasi yang objektif dan terukur terkait pelaksanaan serta pengembangan program pembinaan bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Kamis, (25/6/2026).
Sidang dipimpin oleh Ketua TPP dan dihadiri Sekretaris serta seluruh anggota tim. Dalam pertemuan tersebut dibahas dua agenda utama: usulan pemberian hak integrasi dan usulan penempatan kerja atau pengangkatan menjadi tamping/pekerja di lingkungan lapas. Setiap usulan dikaji secara mendalam melalui pemaparan rekam jejak perilaku, tingkat kepatuhan terhadap aturan, serta hasil asesmen menyeluruh yang telah dilakukan terhadap masing‑masing warga binaan.
Program integrasi yang menjadi bahasan meliputi Pembebasan Bersyarat, Cuti Bersyarat, maupun Asimilasi – seluruhnya dijalankan sesuai ketentuan yang berlaku demi mendukung proses pemulihan dan reintegrasi sosial warga binaan. Seluruh rangkaian pembahasan berlangsung tertib, lancar, dan menghasilkan keputusan bersama yang adil, transparan, serta akuntabel.
Kepala Lapas Kelas IIA Kumbang, Herman Anwar, menegaskan bahwa sidang TPP merupakan instrumen penting menjamin hak warga binaan diperlakukan secara benar sekaligus menjaga keamanan dan ketertiban lembaga. “Setiap keputusan berdasar data nyata pembinaan dan perilaku, agar menjadi motivasi bagi warga binaan untuk terus memperbaiki diri,” ujarnya.
Hasil rekomendasi sidang selanjutnya akan diproses menjadi Surat Keputusan Kepala Lapas dan diteruskan ke tingkat pusat serta instansi terkait sesuai prosedur. Lapas juga akan melakukan pengawasan dan evaluasi berkala terhadap setiap warga binaan yang telah disetujui usulannya, guna memastikan konsistensi perilaku baik selama menjalani program pembinaan lanjutan.
Melalui kegiatan ini, Lapas Kumbang mempertegas komitmen mewujudkan sistem pemasyarakatan yang profesional, berkeadilan, dan berorientasi pada pemulihan sosial warga binaan demi keamanan dan ketertiban masyarakat yang lebih luas. (*)

