Makassar — Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan bersama Satgas Siri Kejaksaan Agung, Tim Intelijen Kejari Gowa, Kejari Kepulauan Selayar, serta Kodim 1415 Kepulauan Selayar berhasil mengamankan seorang tersangka berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Negeri Gowa. Operasi penangkapan dilakukan di wilayah Kabupaten Kepulauan Selayar pada Rabu (7/10/2026) sekitar pukul 23.00 WITA.
Tersangka yang berhasil diamankan berinisial AM (47), seorang mantan Pegawai Negeri Sipil. Ia menjadi tersangka dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi terkait penyelewengan uang persediaan Tahun Anggaran 2014 pada SETDA Kabupaten Gowa. Perkara ini menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1.991.726.105,00, berdasarkan Laporan Hasil Audit PKKN tertanggal 29 Agustus 2025.
Tersangka telah dinyatakan buron sejak tahun 2018, menyusul diterbitkannya Surat Penetapan Tersangka Nomor 01/R.4.13/Fd.1/03/2018 tanggal 25 Maret 2018 oleh Kejari Gowa.
Dalam konferensi pers di Kejati Sulsel, Kamis (8/10/2026), Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulsel, Soetarmi, didampingi Kasi Intel Kejari Gowa, Andi Ardiaman, dan Kasi Pidsus Kejari Gowa, Andi Dian Bausad, menjelaskan bahwa pengamanan paksa dilakukan karena tersangka dinilai tidak kooperatif selama proses hukum berlangsung.
“Tersangka AM diketahui berulang kali mangkir dalam memenuhi panggilan pemeriksaan dari tim penyidik, sehingga akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dan dimasukkan ke dalam daftar buronan. Oleh karena itu, Tim Tabur gabungan melakukan pelacakan secara intensif dan berhasil mengamankannya di Kepulauan Selayar,” ungkap Soetarmi.
Saat diamankan, tersangka bersikap kooperatif sehingga proses berjalan aman, lancar, dan terkendali. AM kemudian langsung dibawa ke Makassar dan diserahkan kepada tim penyidik Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Gowa untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Muhammad Syarifuddin, memberikan apresiasi atas sinergi dan kerja sama antar-instansi yang telah bekerja keras menuntaskan perkara ini. Ia juga menegaskan komitmen Kejaksaan untuk terus memburu para pelanggar hukum yang berusaha menghindari tanggung jawab.
“Kami mengimbau kepada seluruh DPO Kejaksaan yang masih berstatus buron untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya. Hukum tidak akan berhenti mengejar hingga keadilan ditegakkan,” tegasnya. (*)
